Cara BLT Rp600 Ribu Tahap 3 Cepat Cair, Segera Gunakan Bank Ini

15 September 2020, 09:34 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi. /PIXABAY

POTENSI BISNIS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara perlahan menyalurkan BLT Rp600 ribu tahap 3 ke Bank Himbara. 

Bank penyalur BLT Rp600 ribu menggunakan bank yamg tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank-bank Milik Negara) seperti Bank BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.

Sempat disinggung bahwa bank swasta tidak diprioritaskan. Namun, dengan tegas Ida Fauziyah menampik tudingan itu. 

Menurutnya dari 1,9 juta penerima tersebut banyak pemilik bank swasta.

Baca Juga: Pekerja Harus Ekstra Sabar, Pencairan BLT Rp600 Ribu Tahap 3 Akan Telat

Baca Juga: Prakerja Gelombang 9 Segera Dibuka 4 Hari Lagi, Begini Cara Daftarnya

Menaker Ida juga menjelaskan, bank pemerintah adalah bank penyalur. Sehingga menurutnya akan lebih mudah seandainya rekening calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu berada dalam kode bank yang sama.

Namun, jika kode banknya berbeda tentu waktu transfernya juga pasti akan berbeda untuk rekening bank selain bank Himbara. Ini hanya persoalan waktu saja.

Oleh karena itu, menurutnya yang paling penting adalah para calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tersebut mengirimkan rekening yang aktif baik itu bank yang tergabung dalam Himbara atau Swasta.

Jika terdapat data rekening tidak aktif maka pihak Kementerian Ketenagakerjaan akan mengembalikan data tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan untuk selanjutnya disampaikan kepada para pekerjanya.

Baca Juga: Sinopsis Film India Dil Se: Kisah Shah Rukh Khan Seorang Jurnalis yang Mencintai Wanita Misterius

Adapun jika pekerja merasa berhak dana bantuan langsung tunai (BLT), namun tidak menerima transfer dana bisa langsung melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan pad link sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Hal itu karena BPJS Ketenagakerjaan adalah pemilik data pertama calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu.

Oleh karena itu, para pekerja bisa melapor ke BPJS Ketenagakerjaan dan menyampaikan informasi mengenai perusahaan, nomor kartu kepesertaannya.***

Editor: Rahman Agussalim

Tags

Terkini

Terpopuler