Cara dan Persyaratan untuk Dapat Subsidi Pulsa Gratis Rp150 Ribu yang Jarang Diketahui Orang

10 September 2020, 16:45 WIB
Ilusrtasi: Pelajar sedang melakukan pembelajaran jarak jauh /pixabay/sasint

POTENSI BISNIS - Pemerintah membuat program subsidi pulsa dan paket data untuk mahasiswa dan masyarakat umum, sebesar Rp150 ribu.

Bantuan tersebut diberikan selama empat bulan, mulai dari September hingga Desember 2020.

Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 349/KMK.02/2020 tentang biaya paket data dan komunikasi tahun anggaran 2020.

Baca Juga: Belum Terima BLT Rp500 Ribu per-KK atau Bantuan Sosial Beras? Silahkan Hubungi Kontak Resmi Ini

Adapun besaran yang akan diperoleh oleh masing-masing penerima sebagai berikut:

1. Pejabat tingkat Eselon I dan II akan mendapatkan sebesar Rp400 ribu per-orang, dan setiap bulannya.

Pejabat tingkat Eselon III atau yang setara ke bawah akan mendapatkan sebesar Rp200 ribu perorang setiap bulannya.

Biaya bantuan paket data dan komunikasi sebagaimana yang dimaksud dalam Diktum Pertama, hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam proses tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).

2. Kepada mahasiswa dan masyarakat yang mengikuti dan terlibat kegiatan atau belajar secara daring yang bersifat insidental dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan dengan maksimal Rp150 ribu perorang/bulan.

Kepada Mahasiswa atau pelajar, diharapkan untuk mengisi formulir yang disediakan pihak satuan pendidikan, kemudian mendaftarkannya melalui dapodik.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Merah Putih Menggunakan Isolat Virus yang Beredar di Indonesia, Apakah Aman?

Baca Juga: Cek Saldo Pulsa Anda! Bantuan Pulsa Rp150 Ribu untuk Masyarakat Disalurkan Bulan Ini

Pemberian bantuan biaya paket data dan komunikasi dalam Diktum Pertama, Kedua dan Ketiga dilakukan secara selektif melalui pertimbangan integritas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media online.

Serta ketersedian anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Penggunaan anggaran dan/atau Kuasa Pengguna Anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga melakukan pengawasan dalam pemberian bantuan paket data dan komunikasi sesuai Diktum Pertama, Kedua, Ketiga dengan ketentuan perundang-undangan.

Pada saat keputusan menteri ini mulai berlaku, segala pemberian bantuan biaya paket data dan komunikasi, yang ditetapkan sebelum keputusan menteri ini ditetapkan. Dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Segera Hadir Kartu Prakerja Gelombang 8, Catat Jadwalnya!

Pemerintah memberikan bantuan ini kepada mahasiswa dan masyarakat umum seperti ibu PKk (Pembinaan Kesejahteraan Keluarga), pemilik usaha UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah), dengan fungsi dan tujuan.

"Bantuan subsidi pulsa ditujukan kepada pelaku (UMKM) yang butuh pendampingan dan sosialisasi, karena kegiatan pendampingan, pelatihan, dan sosialisasi akan dilakukan secara daring, sesuai dengan kondisi saat ini," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Rahayu Puspasari.

Setiap masyarakat penerima akan mendapatkan bantuan biaya pulsa dan paket data ini dengan nominal yang berbeda-beda dan maksimal Rp150 ribu per orang/bulan.***

 

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Kemenkeu

Tags

Terkini

Terpopuler