Belum Dapat BLT Rp600 Ribu? Tak Usah Khawatir Sebab Diperpanjang hingga 2021

7 September 2020, 14:45 WIB
Momen peluncuran bantuan berupa uang Rp2,4 juta untuk empat bulan kepada 15,7 juta pekerja berpendapatan di bawah Rp5 juta anggota BPJS Ketenagakerjaan di Istana Negara, Kamis 17 Agustus 2020.*/ /Twitter/@jokowi

POTENSI BISNIS - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bantuan langsung tunai RP600 ribu perbulan atau subsidi gaji bagi pekerja akan dilanjutkan pada kuartal pertama di 2021.

Airlangga juga yang sekaligus menjadi ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mengatakan, bantuan subsidi upah (BSU) pekerja ini menjadi salah satu program prioritas atau unggulan dalam strategi PEN untuk tahun depan.

Program bantuan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah situasi pandemi Covid-19 seperti ini.

Baca Juga: Mengenang 16 Tahun Munir: Berikut Kata- Kata Perjuangan Tokoh Aktivis yang Inspiratif

"Bantuan untuk subsidi gaji akan dilanjutkan pada kuartal pertama tahun depan,” kata Airlangga saat memberikan keterangan pers terkait hasil Sidang Kabinet Paripurna, pada Senin, 7 September 2020, di Istana Negara di Jakarta.

Pemerintah mempertimbangkan untuk melanjutkan bantuan bersifat langsung tunai itu, agar bisa mempercepat pemulihan ekonomi, khususnya konsumsi masyarakat di tengah tekanan pandemi COVID-19.

Di tahun 2020 ini bantuan subsidi gaji sebesar Rp600 ribu perbulan diberikan selama empat bulan, dengan target penerima 15,7 juta jiwa pekerja.

Baca Juga: Peristiwa 7 September : Mengenang 16 Tahun Munir Tewas Diracun Arsenik dalam Sebuah Penerbangan

Baca Juga: Daftarkan Produk UMKM ke E-katalog.lkpp.go.id, Pemerintah Telah Anggarkan Rp307 T untuk Membelinya

Syarat pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji adalah pekerja tersebut mendapat gaji di bawah Rp5 juta perbulan, dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja tersebut merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif.

Syarat lengkap itu diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak COVID-19.

Baca Juga: BUMN PT ASABRI Buka Lowongan Kerja 2020 umtuk Lulusa D3-S1 Pendaftaran Maksimal 11 September 2020

Baca Juga: Intip Perbandingan Smartphone OPPO Reno4 dan OPPO Reno4 Pro Berikut Harga dan Spesifikasinya

Tahapan subsidi gaji yang disalurkan adalah setiap dua bulan sehingga pencairan pada setiap termin sebesar Rp1,2 juta yang disalurkan langsung ke rekening bank penerima.

Bantuan subsidi gaji pada tahap pertama di 27 Agustus 2020 lalu disalurkan melalui empat bank himpunan bank negara (Himbara) ke rekening penerima.

Bantuan subsidi gaji ini ditujukan untuk menggerakkan konsumsi masyarakat yang memenuhi 57 persen Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya "Kabar Gembira! BLT Subsidi Gaji Dilanjutkan Jokowi hingga 2021".

Di kuartal II 2020, konsumsi rumah tangga terkontraksi hingga minus 5,51 persen, yang turut membuat laju ekonomi domestik terjerembab ke level minus 5,37 persen.*** (Zulkifli Sinuhaji/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler