Usai Syekhnya Dilaporkan ke Polisi, Wali Santri Ponpes Al Zaytun Laporkan Balik Ken Setiawan

28 Juni 2023, 14:46 WIB
Kolase Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dan Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. /Antara/Narda Margaretha Sinambela dan Raisan Al Farisi/

POTENSI BISNIS - Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Bareskrim terus menjadi sorotan publik. Berbagai laporan dugaan pelanggaran dan kontroversi terkait ajaran Islam telah diajukan.

Dalam menanggapi hal ini, Bareskrim Polri melakukan penyelidikan untuk mengusut kasus tersebut. Simak perkembangan terbaru mengenai polemik di Ponpes Al Zaytun dan tindakan yang diambil oleh Bareskrim Polri.

Laporan Tuduhan Penistaan Agama

Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun, atas tuduhan penistaan agama.

Baca Juga: Cegah Penyelewengan Program PEN, Satgasus Korupsi Polri Tinjau Proyek Jalan di Jatim

Laporan tersebut menjadi titik awal dari serangkaian laporan yang diajukan terhadap Ponpes Al Zaytun.

Laporan Ken itu teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023. Panji disebut diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

"Iya alhamdulillah tadi kita sudah melaporkan Panji Gumilang terkait dengan penodaan agama," ujar Ken kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 27 Juni 2023.

Penyelidikan Terhadap Ponpes Al Zaytun

Bareskrim Polri merespons laporan-laporan tersebut dengan serius. Mereka melakukan penyelidikan yang mencakup pemeriksaan saksi dan koordinasi dengan MUI.

Pihak Ponpes Al Zaytun juga kemungkinan akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang diarahkan kepada mereka.

Baca Juga: Strategi Mario Rebut Felicia dan Marsha Sukses, Aldebaran Dibuat Ketar Ketir di Ikatan Cinta

Wali Santri Balik Melaporkan

Selain laporan terhadap Ponpes Al Zaytun, Ken Setiawan dari NII Crisis Center juga melaporkan Panji Gumilang atas tuduhan serupa. Namun, wali santri Ponpes Al Zaytun juga melaporkan balik Ken Setiawan.

Ken dan Herri dilaporkan ke polisi karena diduga melanggar Pasal 311 KUHP, Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"(Melaporkan) Ken Setiawan dan Herri Pras," ujar kuasa hukum para wali santri Ponpes Al Zaytun Sukanto kepada wartawan di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa 27 Juni 2023.

Baca Juga: Keseruan Aldebaran Temani Kedua Buah Hatinya Beli Hewan Kurban untuk Hari Raya Idul Adha, Ikatan Cinta

Bareskrim Polri menerima semua laporan yang masuk dan menunjukkan komitmen untuk menangani kasus ini dengan tuntas dan adil.

Polemik di Ponpes Al Zaytun terus berlanjut, dengan Bareskrim Polri melakukan penyelidikan menyeluruh. Publik diharapkan tetap memberikan kepercayaan kepada aparat hukum untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparansi dan objektivitas.***

Editor: Rahman Agussalim

Tags

Terkini

Terpopuler