PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, Saksi Anak AG Batal Dihadirkan, Ada Apa?

20 Juni 2023, 10:00 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar persidangan perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas /PMJ News

POTENSI BISNIS - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar persidangan perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Selasa 20 Juni 2023.

Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono mengungkapkan, agenda persidangan hari ini masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara tersebut.

“Sidang akan kita tunda hari Selasa tanggal 20 Juni jam 10,” kata Alimin, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News.

Baca Juga: IKATAN CINTA Hari Ini, 20 Juni: Mario Salah Paham Lihat Aldebaran Bersama Raisa, Baku Hantam Terjadi

Menurutnya, dalam persidangan jaksa penuntut umum akan menghadirkan diantaranya anak AG, Amanda, Rafael Benitez, Kriswanda, dan Alberto Fernando

Kuasa hukum Anak AG, Mangatta Toding Allo mengatakan, Anak AG batal dihadirkan untuk menjadi saksi dalam agenda pemeriksaan.

“Tadi pagi akhirnya saya menghubungi Pak Kasipidum Kejaksaan Negeri Jaksel dan mengkonfirmasi bahwa Anak AG belum dipanggil hari ini,” kata Mangatta.

Baca Juga: FIFA Matchday: Timnas Indonesia vs Argentina 0-2, Paredes dan Romero Bobol Gawang Skuad Garuda

Sebagai informasi, dalam perkara tersebut, terdakwa Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara untuk terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***

Editor: Mutia Tresna Syabania

Tags

Terkini

Terpopuler