Bansos Rp600 Ribu Mungkinkah Memenuhi Kebutuhan 2 Juta Orang Terdampak Pandemi

10 Agustus 2020, 13:48 WIB
Sambut Hari Buruh Sedunia, ribuan pekerja SPSI lakukan Aksi Demo di Depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat (28 April 2020) //Kiki Kurnia/Galamedia.Pikiran-Rakyat.com

POTENSI BISNIS - Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hingga 31 Juli 2020 mencatat jumlah pekerja formal maupun informal yang terdampak pandemi Covid-19 mencapai lebih dari 342.772 pekerja.

Terkait hal ini, Jawa Barat merupakan provinsi yang mengalami dampak terbesar dari pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan.

Demikian pernyataan Menaker Ida Fauziah pada pertemuan dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) se-Jawa Barat pada Minggu 9 Agustus 2020 di Bandung.

Baca Juga: Benarkah Simpan Uang Cash Saat Resesi Membuat Bisnis Lancar? Simak Faktanya

Dia menyebutkan angka secara nasional, hingga 31 Juli 2020 total pekerja formal maupun informal terdampak Covid-19 mencapai lebih dari 3,5 juta orang,

Dilansir PotensiBisnis.com dari WartaEkonomi, dari jumlah tersebut, data yang sudah di cleansing Kemenaker bersama BPJS Ketenagakerjaan mencapai 2.146.667 orang.

Data tersebut, terdiri atas pekerja formal yang dirumahkan mencapai 1.132.117 orang dan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 383.645 orang. Sedangkan pada sektor informal yang terdampak sekitar 630.905 orang.

Baca Juga: Ditengah Memanasnya AS-China, Indonesia Cairkan Gaji ke-13 PNS IHSG Menguat Awal Pekan

Menurutnya, pemerintah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berupaya meringankan beban pekerja yang terkena PHK melalui berbagai stimulu. Termasuk menyalurkan berbagai bantuan sosial bagi para korban PHK, di antaranya Kartu Prakerja, program padat karya, dan kewirausahaan untuk penyerapan tenaga kerja yang terdampak pandemi.

Bahkan, lanjutnya, pemerintah akan memberikan stimulus berupa subsidi upah kepada para pekerja peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang penghasilannya di bawah Rp5 juta.

"Subsidi upah diberikan sebesar Rp600 ribu per-bulan selama empat bulan dan akan diberikan per-dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta," ujarnya.

Baca Juga: Masker Dihiasi Berlian Seharga Rp10 Juta, Anda Minat Membelinya?

Menurutnya, dengan adanya stimulus seperti ini, maka daya beli masyarakat akan mulai meningkat. Sehingga akan berdampak pada pertumbuhan positif perekonomian Indonesia di kuartal III dan IV.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Warta Ekonomi

Tags

Terkini

Terpopuler