Mahfud MD Sebut Ada Stasiun Televisi Swasta yang Belum Migrasi ke Digital

3 November 2022, 19:53 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Ada Stasiun Televisi Swasta yang Belum Migrasi ke Digital./ /Tangkapan layar/Youtube Sekretariat Presiden/

POTENSI BISNIS - Pemerintah memutuskan kebijakan migrasi dari TV analog ke TV Digital sesuai peraturan perundang-undangan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, ada beberapa stasiun televisi swasta yang masih belum melakukan migrasi dari siaran analog ke siaran digital.

"Pemerintah sudah memutuskan kebijakan migrasi dari analog ke digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan kesiapan teknis yang sudaj dibicarakan dalam waktu yang cukup lama dan semua cukup berjalan efektif," kata Mahfud MD, dari kanal YouTube Kemenkopolhukam, Kamis, 3 November 2022.

Baca Juga: UPDATE Ikatan Cinta: Tak Bisa Jaga Omongan, Aldebaran dan Nino Kompak Lakukan Ini ke Ibunda Diah

Hanya saja, lanjut dia, ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang 'tidak mengikuti' atau 'membandel' atas keputusan pemerintah, yakni RCTI, Global TV, MNCTV, Inews TV, ANTV, TV One, dan Cahaya TV.

"Perlu saya sampaikan bahwa itu adalah perintah undang-undang. Ini sudah lama disiapkan dan dikoordinasikan, termasuk dengan semua pemilik televisi ini," jelas Mahfud.

Oleh karena itu terhadap stasiun TV swasta yang 'membandel' ini secara teknis, pemerintah sudah membuat surat pencabutan izin Stasiun Radio (ISR) tertanggal 2 November 2022.

"Jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," kata Mahfud menegaskan.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta RCTI: Pantas Mulutnya Licin, Ibunda Diah Ternyata Pernah Disakiti oleh Pria Ini

Oleh sebab itu, dia meminta agar stasiun televisi swasta itu menaati peraturan yang ada sehingga pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah selanjutnya.

Ia mengatakan 'analog switch off' (ASO) merupakan keputusan dunia internasional yang diputuskan International telecommunication Union (ITU) sejak belasan tahun yang lalu.

Kemudian, di negara-negara ASEAN itu tinggal Indonesia dan Timor Leste yang belum menerapkan.

 "Di dalam undang-undang kita sendiri sudah dicantumkan dan menjadi kebijakan resmi pemerintah. Itu pun sudah dimusyawarahkan melalui koordinasi berkali-kali," tuturnya.

Baca Juga: Tes Psikologi: Pilih Satu di Antara Daun Pakis Ini, Ungkap Karakter Anda Sesungguhnya

Migrasi siaran analog ke digital merupakan perintah UU Cipta Kerja untuk dilakukan paling lambat dua tahun sejak mulai berlakunya aturan tersebut.

Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran mengungkapkan kewajiban penghentian siaran televisi analog paling lambat 2 November 2022 pukul 24.00 WIB (Pasal 97 ayat (1) b).

Peraturan Menkominfo No. 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran juga mengungkapkan kewajiban semua lembaga penyiaran untuk menyetop siaran analog pada 2 November 2022.***

Editor: Pipin L Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler