RESMI DIPECAT! Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo Ditolak

19 September 2022, 13:56 WIB
Pelaksaan sidang KKEP Banding Ferdy Sambo, memutuskan menolak banding./YouTube Polri TV. /

POTENSI BISNIS - Komisi sidang banding kode etik memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas Ferdy Sambo.

Keputusan hasil sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersifat final dan mengikat.

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung dalam putusan yang ditayangkan di YouTube Polri TV, Senin, 19 September 2022.

Baca Juga: Tes Psikologi: Apakah Anda Dikagumi oleh Banyak Orang? Gambar Pertama Dilihat Bisa Mengungkapnya

“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tambahnya.

Dengan putusan sidang banding yang menolak banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

Sidang banding terhadap Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sidang kode etik dilaksanakan, Senin, 19 September 2022.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, hasil keputusan sidang banding tersebut nantinya akan bersifat final dan mengikat.

Baca Juga: Aldebaran Terpaksa Jujur karena Sudah Bersandiwara Amnesia, Andin yang Semula Kritis Mulai Pulih di Ikatan Cin

“Tidak ada (tahapan setelah hasil sidang banding). Banding ini sifatnya final dan mengikat,” ujar Dedi kepada wartawan di Gedung TNCC.

Dedi menegaskan, tidak ada lagi kasasi atau peninjauan kembali setelah hasil putusan sidang banding terhadap Ferdy Sambo yang akan disampaikan nanti.

“Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum yang terakhir. Jelas, harus clear dan hari ini harus tegas,” jelasnya.***

 

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: YouTube Polri TV

Tags

Terkini

Terpopuler