LPSK Setujui Beri Perlindungan Darurat Terhadap Bharada E, Ini Alasannya

14 Agustus 2022, 12:06 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo memastikan pihaknya setuju memberikan perlindungan darurat pasca melakukan asesment. /Antara/lpsk.go.id/

POTENSI BISNIS - Kasus pembunuhan yaang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J belum juga usai.

Setelah semuanya terungkap jika Ferdi Sambo dalang dibalik kasus tersebut, kuasa hukum Bharada E meminta untuk adanya perlindungan darurat.

Awalnya, assesmen tersebut mendapat penolakan dan sempat ditempuh pertimbangan terlebih dahulu.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Satu Warna yang Paling Disukai, Ungkap Karakter, Emosi dan Sifat Asli Anda

Namun kini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya menyetujui memberikan perlindungan darurat terhadap Bharada E.

Hal itu sebagaimana dikutip potensibisnis.com dari laman PMJ News pada 15 Agustus 2022.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo memastikan pihaknya setuju memberikan perlindungan darurat pasca melakukan asesment di Bareskrim Polri.

Adapun tindakan assesmen tersebut dilakukan pasca pengajuan Justice Collaborator (JC) oleh kuasa hukum Bharada E pada Senin, 8 Agustus 2022 ke kantor LPSK.

Baca Juga: Drama Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Dibongkar Habis Mahfud MD: Nangis-Nangis

Keputusan perlindungan darurat itu diambil sejak kunjungan dua pimpinannya, Edwin Partogi Pasaribu dan Achmadi ke Bareskrim Mabes Polri guna menemui langsung Bharada E alias Richard Eliezer.

"Ya ketemu (Bharada E) dan kita sudah lakukan asesmen sekaligus pada sore menjelang malam tadilah,” ucap Hasto kepada wartawan pada Jumat, 12 Agustus 2022.

“Pimpinan sudah memutuskan setuju untuk perlindungan darurat kepada Bharada E," sambungnya.

Masih dari keterangan Hasto, perlindungan darurat tersebut diberikan sementara karena keputusan perlindungan secara menyeluruh baru dapat diputuskan pada rapat paripurna pimpinan LPSK pada Senin 15 Agustus 2022 mendatanng.

Baca Juga: Tahukah Anda Mencuci Piring Mampu Meningkatkan Kesehatan dan Memperpanjang Umur

"Terhitung mulai hari ini, kita berikan perlindungan darurat. Karena keputusan belum lewat sidang paripurna. Jadi darurat dulu yang diberikan meskipun esensinya sama," tandansya.***

Editor: M Zam Zam

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler