Merebaknya Omicron, Wiku Adisasmito Sebut Durasi Karantina Sesuaikan Kondisi Kasus Covid-19

1 Desember 2021, 11:07 WIB
Wiku Adisasmito mengatakan, adanya Omicron di beberapa negara buat Satgas Penanganan Covid-19 terapkan durasi waktu karantina yang dinamis. /Covid19.go.id

 

POTENSI BISNIS - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, durasi waktu karantina bagi pelaku perjalanan internasional bersifat dinamis.

Hal tersebut akan diterapkan seiring dengan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.

Menurutnya, jika varian Omicron sudah merebak ke berbagai negara termasuk negara tetangga, kemungkinan waktu karantina dievaluasi.

Baca Juga: WHO Sebut Belum Ada Bukti Kuat Covid-19 Varian Omicron Lebih Menular dan Ganas

"Sama seperti kebijakan pengendalian Covid-19 yang dinamis, durasi karantina pun akan menyesuaikan kondisi kasus terkini dengan monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan," kata Wiku, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Rabu, 1 Desember 2021.

Wiku menjelaskan, penetapan durasi karantina untuk pelaku perjalanan internasional di luar negara transmisi varian Omicron, selama tujuh hari telah melalui berbagai pertimbangan.

"Penetapan tujuh hari karantina telah ditetapkan berdasarkan segi efektivitas dan efisiensi di tengah upaya antispasi ekstra terhadap varian baru," ujarnya.

Baca Juga: Persib Bandung Kembali Berlatih, Ini Kondisi Sejumlah Pemain Sebelum Lawan Madura United

Wiku mengatakan, pemerintah sebelumnya sudah menerapkan larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari dari 11 negara transmisi varian Omicron.

Negara tersebut di antaranya, Afrika Selatan, Botswana dan Hongkong, Anggola, Zambia, Zimbabwe, Malawi Mozambik, Namibia, Eswatini dan Lesotho.

Menurut Wiku, untuk warga negara Indonesia yang selama 14 hari terakhir melakukan transit atau perjalanan dari negara dan mengalami transmisi kasus varian Omicron juga wajib melakukan karantina selama 14 hari sejak masuk pintu masuk kedatangan.

Baca Juga: Tidak Keguguran! Elsa Histeris dan Kembali Depresi Usai Tahu Harus Kembali ke Penjara, Ikatan Cinta Malam Ini

Tidak hanya itu, bagi WNI ataupun WNA yang selama 14 hari terakhir melakukan transit atau perjalanan dari negara di luar yang disebutkan sebelumnya, memiliki kewajiban kewajiban karantina selama 7 hari.

Sebagai informasi, sebagai langkah antisipasi penyebaran varian baru B.1.1.529 atau Omicron.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memperketat syarat perjalanan internasional.

Pengetatan perjalanan akan dilakukan mulai dari simpul transportasi udara, laut dan darat.

Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan, penyesuaian syarat perjalanan internasional itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 23 Tahun 2021.

Isinya mengenai Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional, merujuk SE Satgas Penanganan Covid-19 dan SE Kemenkumham.

"Penyesuaian ini merupakan langkah antisipatif Kemenhub untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia," kata Budi Karya.

"Hal itu dilakukan dengan emperketat penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul transportasi seperti bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara," ujarnya.***

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler