Aduan Masyarakat Terkait Rentenir Capai 7.321 Kasus, Lebih dari Setengahnya Akibat Pinjol

15 Oktober 2021, 11:07 WIB
Ilustrasi transaksi pinjaman online (pinjol). /PIXABAY/Mohamed_hassan/

POTENSI BISNIS – Ketua Umum Satuan Tugas (Satgas) Antirentenir Kota Bandung, Atet Dedi Handiman membahas terkait aksi rentenir yang meresahkan masyarakat.

Menurutnya, Satgas Anntirentenir Kota Bandung telah menerima sebanyak 7.321 pengaduan dari masyarakat sejak 2018 hingga Oktober 2021.

Dari sekian banyak pengaduan tersebut, ternyata yang paling banyak mengadu yaitu terkait pinjaman online (pinjol).

Baca Juga: Polda Metro Jaya: Pinjol Menagih dengan Ancaman Memperlihatkan Gambar Porno

Ada sebanyak 4.000 lebih pengaduan, orang yang merasa menjadi korban atas hutang yang dipinjamnya.

Atet mengatakan untuk kasus pinjol banyak temuan yang sudah masuk pada persoalan pemerasan.

Pinjaman dengan jumlah kecil tetapi dengan suku bunga begitu besar hingga mencapai sekitar 10-30 persen.

Baca Juga: Bejat! Siasat Busuk Irvan Justru Bikin Mama Rosa Sengsara, Aldebaran Murka? Ikatan Cinta 15 Oktober 2021

Atet mengatakan jika dalam kasus ini Satgas Antirentenir hadir untuk mengadvokasi, memfasilitasi dan mengedukasi lantaran mendapatkan banyak temuan aksi rentenir termasuk pinjol,

Hal ini dilakukan agar masyarakat tak kembali terjerat menjadi korban rentenir.  Atet berharap korban pinjol tidak bertambah banyak.

Selain itu, Satgas Antirentenir juga dapat memberikan fasilitas bagi korban agar kasus peminjaman ini dapat ditindaklanjuti oleh dinas terkait.

Baca Juga: Jahatnya Elsa bak Harley Quinn Serial Batman, Jessica Kabur Lalu Kecelakaan? Ikatan Cinta 15 Oktober 2021

"Awalnya edukasi untuk lebih mengetahui tentang keberadaan koperasi. Tapi rentenir itu bukan hanya koperasi yang berpraktek rentenir,” kata Atet dikutip potensibisnis.com dari laman resmi Humas Kota Bandung yang diunggah pada Kamis, 15 Oktober 2021.

“Tapi ada juga rentenir-rentenir perorangan dan terlebih lagi sekarang rentenir yang melalui pinjol atau pinjaman online," tambahnya.

Menurutnya, sejauh ini Satgas Antirentenir terus melakukan edukasi agar dapat membantu menanggulangi masalah keuangan dengan membentuk koperasi.

"Diarahkan dulu ke sana. Apabila sudah terlanjur meminjam, kita edukasi, fasilitasi bagaimana si korban ini bertemu dengan rentenirnya sendiri. Apakah berbentuk koperasi atau bukan? Tetapi bukan berarti kita membayarkan hutang mereka," ujarnya.

Kemudian Satgas Antirentenir juga berkewajiban memberikan edukasi untuk mengenalkan koperasi yang benar-benar legal dapat membantu masalah keuangan masyarakat.

Hutan tetap harus dibayar, namun Satgas Antirentenir memfasilitasi untuk gharimin atau orang yang berhutang berhak menerima zakat ke Badan Zakat Nasional (Baznas).

Meskipun tidak dapat semuanya dipenuhi, setidaknya dapat membantu mengoptimalkan permasalahan hutang piutang masyarakat.

"Utang tetap utang, harus dibayar. Tapi kita lebih memberikan edukasi terhadap keberadaan koperasi, atau bagaimana mengoptimalkan pinjaman itu, sehingga apabila untuk usaha, betul-betul dipakai usaha," ujarnya.

Masyarakat dapat mengadukan persoalan rentenir melalui online atau chat Whatsapp di nomor 0811 2131 020, dan ada juga yang datang langsung ke kantor di Jalan Buahb Batu No. 26, Kota Bandung.***

Editor: Babah Pram

Sumber: Humas Kota Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler