Kapolri: Kejahatan Pinjol Ilegal Diperlukan Penangan Khusus

12 Oktober 2021, 20:26 WIB
Kapolri Jendeal Listyo Sigit Praowqo. Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), soal maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang resahkan masyarakat.* /Dok. Humas Polri

POTENSI BISNIS - Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), soal maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang resahkan masyarakat.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas kejahatan fintech peer to peer (p2p) lending.

"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, sehingga diperlukan langkah penanganan khusus."

Baca Juga: Dicecar Puluhan Pertanyaan Soal Kasus Dugaan CPNS Fiktif, Suami Olivia Nathania: Tidak Tahu

"Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi pre-emtif, preventif maupun represif," kata Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo, via vidio coference, pada Selasa 12 Oktober 2021.

Dalam agenda tersebut, Listyo Sigit menerangkan, pelaku kejahatan pinjol ilegal sering memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut.

Oleh karena itu, menurutnya menjadi satu di antara penyebab banyaknya korban dari pinjol online tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 13 Oktober 2021: Leo, Cancer dan Virgo Singkirkan Ketakutan Anda

"Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujarnya.

Listyo Sigit juga mengungkapkan, penyelenggara pinjaman online ilegal itu juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak pandemi Covid-19.

Kesulitan ekonomi ditambah kemudahan mengakses pinjol ilegal membuat masyarakat banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa keuangan non-perbankan itu.

Baca Juga: Cara Mengatasi Stres, Simak 5 Tips Ini untuk Membantu Hidup Anda agar Lebih Bahagia

Padahal, lanjutnya, pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, lantaran data diri korban akan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.

Apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya.

Lebih mengkhawatirkan lagi, lebih lanjut, ada sejumlah kasus bunuh diri dikarenakan tidak mampu melunasi pinjaman sebab bungan yang besar dari pinjol ilegal tersebut.

Baca Juga: IHSG Ditutup Menguat Selasa Sore Ini, Berkat Landainya Jumlah Kasus Positif Covid-19 di Indonesia

"Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban yang sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tiak membayar," kata dia.

Polri mencatat telah menerima 370 laporan polisi terkait kejahatan pinjol ilegal hingga Oktober 2021.

Dari jumlah tersebut, 19 di antaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan.

Dengan begitu, Jenderal Pol Listyo Sigit menekankan kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat.

Terkait akan bahayanya memanfaatkan layanan pinjol ilegal. Kemudian, mendorong kementerian/lembaga untuk melakukan pembaharuan regulasi pinjaman online.

"Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholders terkait."

"Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan serta lakukan koordinasi juga asistensi dalam setiap penanganan perkara," katanya.

Terkait penindakan pinjol ilegal, Polri sudah memiliki kerja sama tentang pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kemenkop dan UMKM.***

Editor: Pipin L Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler