Libur Maulid Digeser, Kemenag: Harus Tetap Waspada meski Pandemi Covid-19 Menurun

12 Oktober 2021, 14:21 WIB
Ilustrasi - Pemerintah melalui Kemenag telah memutuskan untuk menggeser hari libur Maulid Nabi 1443 H dan menghapus cuti bersama Natal 2021. /Kemenag

POTENSI BISNIS - Staf Khusus Menteri Agama (Menag) Wibowo Prasetyo menyampaikan, pemerintah telah memutuskan untuk menggeser hari libur Maulid Nabi 1443 H dan menghapus cuti bersama Natal 2021. 

Pemerintah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw menjadi 20 Oktober 2021 yang seharusnya jatuh pada 19 Oktober 2021.

Pasalnya, kebijakan tersebut diputuskan sangat relevan sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.

Baca Juga: Harga Bitcoin Naik Hebat, Pakar Sebut Kepercayaan Masyarakat Tinggi terhadap Aset Kripto

Menurutnya, pandemi Covid-19 di Indonesia memang mengalami tren penurunan.

Maka dari itu, tidak boleh mengendorkan kewaspadaan, utamanya dalam disiplin penerapan protokol kesehatan.

“Meski pandemi menurun, harus tetap waspada. Disiplin protokol kesehatan harus tetap dijalankan,” kata Wibowo, dikutip PotensiBisnis.com dari laman resmi Kemenag, Selasa, 12 Oktober 2021.

Wibowo menjelaskan, Indonesia sejauh ini telah berhasil melakukan penanganan pandemi dengan baik.

Baca Juga: Kaget Rendy Mirip Adi, Irvan Tega Usik Katrin Demi kesembuhan Jessica? Ikatan Cinta 12 Oktober 2021

"Hal itu tidak terlepas dari upaya serius pemerintah dan dukungan kedisiplinan umat beragama di Indonesia dalam menerapkan protokol kesehatan," jelas Wibowo. "Meski begitu, pandemi Covid-19 masih belum usai dan semua pihak masih harus terus waspada,"

“MUI sebagai salah satu ormas Islam semestinya turut serta membantu upaya pemerintah dalam penanganan pandemi," bebernya.

Wibowo mengatakan,  perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru hijriah.

Baca Juga: Pencarian Dennis Buntu, Aldebaran Andalkan Danu? Sinopsis Ikatan Cinta 12 Oktober 2021

Menurut Wibowo tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021.

Tapi, hari libur dalam rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021.

“Di tengah masa pandemi ini, marilah kita menjalankan ibadah dan merayakan hari besar agama dengan khusyu seraya bertanggung jawab dalam melindungi kesehatan keluarga tercinta, kerabat, sahabat, masyarakat, dan bangsa ini,” tutup Wibowo.***

Editor: Babah Pram

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler