Kerap Dimarahi, Seorang Anak Tega Bunuh Ibu Kandung Sendiri

10 September 2021, 08:39 WIB
Jumpa Pers Polres Cilacap: Biadab, Seorang Anak Tega Bunuh Ibu Kandung Sendiri.* /DOK. PMJ NEWS


POTENSI BISNIS - Seorang wanita ditemukan tergeletak tak bernyawa dengan penuh luka akibat senjata tajam.

Wanita bernama Wasitoh (45) ini tewas di sebuah rumah kost Jalan Kelinci Timur, Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara, Jawa Tengah, Rabu 8 September 2021.

Korban yang seorang ibu rumah tangga ini diduga akibat perbuatan seorang anaknya yang berinisial RS (23).

Baca Juga: Usai Kematian Driver Ojol, Dalang Dibalik Aksi Teror akan Tertangkap? Bocoran Ikatan Cinta 10 September 2021

Peristiwa pembunuhan yang dilakukan RS tersebut, diketahui oleh salah satu anaknya yang lain.

Saat itu saksi yang merupakan salah satu anaknya melihat ibunya terkapar tak bernyawa dan bersimbah darah.

Sementara yang berinisial RS yang merupakan tersangka saat itu tengah memegang sebuah senjata tajam berupa parang.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta 10 September 2021: Virgo, Cancer dan Leo Waktunya Ekspresikan

Penyebab RS melakukan hal keji itu lantaran hati jarang diajak ngobrol dan sering dimarahi ibunya.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kapolres Cilacap, AKBP Leganek Mawardi saat konferensi pers di Mapolres Cilacap, Kamis 9 September 2021.

"Untuk hasil pemeriksaan awal, tersangka meluapkan emosi terhadap ibunya karena jarang diajak ngobrol dan sering diomelin," ujar Leganek dikutip PotensiBisnis.com dari PMJ NEWS, Jumat 10 September 2021.

Baca Juga: Leo, Scorpio dan Gemini Ikuti Arus, Ramalan Kartu Tarot Besok 10 September 2021

Selain itu, Leganek juga menyampaikan bahwa tersangka mengaku setiap hari sudah membantu ibunya berjualan bubur.

Tetapi pelaku merasa tidak dianggap, sehingga meluapkan emosinya dengan melakukan perbuatan tersebut.

"Walaupun sudah membantu ibunya berjualan bubur, namun tersangka tidak dianggap," tuturnya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 10 September 2021: Kantongi Bukti Kuat, Dalang Teror Keluarga Aldebaran Diringkus Polisi

"Jadi emosi yang sudah menumpuk sehingga terjadi pembunuhan," sabung pernyataan tersebut.

Atas perbuatannya itu, tersangka akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.

Adapun untuk ancaman hukumannya, yaitu pelaku dijerat hukuman berupa penjara paling lama 15 tahun.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler