Korban Meninggal Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Bertambah Tiga, Ini Janji Menkumham Yasonna Laoly

9 September 2021, 11:25 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Korban Meninggal Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Bertama Tiga, Ini Janji Menkumham Yasonna Laoly.* /Victoria/ragamindonesia.com

POTENSI BISNIS - Korban insiden kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, alami penambahan tiga orang.

Semula, 41 narapidana dikabarkan meninggal terbakar dalam peristiwa tersebut, dan kini total keseluruhan menjadi 44 orang.

Hal itu, disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti.

Baca Juga: Terkait Insiden Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Unsur Pidana

"Innalillahi wainnailaihi rojiun, tiga orang warga bianaan yang dirawat RSUD Tangerang meninggal dunia," kata Rika Aprianti dikutip dari ANTARA, pada Kamis, 9 September 2021.

Ketiga korban tersebut, di antaranya Hadiyanto bin Ramli, warga kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Kedua, atas nama Adam Maulana bin Yusuf Hendra, asal kelurahan Cimerang, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Baca Juga: Menkumham Turut Belasungkawa atas Kebakaran Lapas I Tangerang, Yasonna Laoly: Ini Musibah yang Memprihatinkan

Untuk korban ketiga, Timothy Jaya bin Siswanto narapidana tindak pidana narkotika yang beralamat di Jalan Sabang Nomor 39, Taman Imam Bonjol, Tangerang, Banten.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjanjikan uang santunan senilai Rp30 juta kepada masing-masing keluarga napi korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten.

"Sebagai bagia perwujudan duka, kami memberikan santunan senilai Rp30 juta kepada masing-masing keluarga korban," kata Yasonna Laoly.

Baca Juga: UPDATE: Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Akibat Korsleting Listrik Tewaskan 41 Narapidana, 8 Luka Berat

Yasonna Laoly menjelaskan, tim pertama bertugas melakukan identifikasi terhadap narapidana yang meninggal dunia

Tim ini akan bekerja sama dengan aparat dari kepolisian, yakni Inafis maupun Diskrimum Polda Metro Jaya.

Selanjutnya, tim kedua merupakan bagian khusus pemulasaraan. Saat ini jenazah warga binaan pemasyarakatan di RSUD Kabupaten Tangerang untuk penanganan medis, kemudian akan membawa korban kebakaran itu ke RS Polri.

Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Dilarang Unduh Link PeduliLindungi Via WhatsApp Grup

Tim ketiga yakni pemulihan bagi keluarga narapidana. Dalam hal ini, Menkumham sudah minta kepada Dirjen untuk menyiapkan dana santunan sebagai uang duka kepada keluarga korban.

Selanjutnya, tim keempat, kata Yasonna Laoly bertugas melakukan koordinasi dengan semua pihak.

Mulai dari kepolisian, TNI, Inafis, Pemkot Tangerang dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanganan ini.

"Tim kelima, ialah humas yang akan menyampaikan informasi perkembangan penanganan kasus ini," kata Yasonna.

Menkumham juga meminta semua pihak untuk tidak membuat spekulasi penyebab kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, lantaran kepolisian masih melakukan penyelidikan.

"Jangan ada spekulasi sebelum ada keterangan resmi," ujarnya.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler