Keji! Seorang Ayah Aniaya Balita 1,5 Tahun Hingga Tewas

20 Agustus 2021, 20:19 WIB
Tega! Kesal Gara-gara Istri Sering Keluar Rumah, Seorang Ayah Aniaya Anaknya Hingga Tewas. /PMJ News/Polri TV

POTENSI BISNIS - Tindakan kejam dilakukan oleh seorang ayah berinisial AC, menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 1,5 tahun hingga tewas.

Penganiyaan terhadap anaknya dipicu lantaran kekesalannya pada istrinya yang sering keluar rumah.

perilaku Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di rumah kontrakan RT 02/11 Kelurahan Wujil, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang pada Minggu 4 Agustus 2021.

Baca Juga: Tim Garuda Polri di Uji Utusan PBB, Oktavianus: Kami Siap Laksanakan Misi Perdamaian

Baca Juga: David NOAH Mangkir, Kuasa Hukum Sebut Belum Terima Surat, Polisi: Masa Enggak Terima

AKBP Ari Wibowo, Selaku Kapolres Semarang mengatakan pada saat itu korban dititipkan kepada pelaku.

Saat korban bersama dengan pelaku, korban diminta untuk makan telur namun tidak mau.

Pelaku menjadi naik pitam, kemudian menganiaya korban dengan mengayunkannya.

Baca Juga: Atta Halilintar Cedera Usai Main Bola, Aurel Hermansyah Cemas: Kamu Tuh Udah Tua Gak Usah Kayak Gitu

"Saat itu pelaku jengkel dan membawa korban ke kamar, kemudian pelaku mengayunkan korban sebanyak tiga kali." ungkap AKB Wibowo seperti dikutip potensibisnis.com dari PMJ News, Jumat 20 Agustus 2021.

Namun, setelah korban diayunkan untuk yang ketiga kalinya, korban terpental ke lantai.

"Namun, yang ketiga kalinya, korban terjatuh terpental ke lantai," tambahnya.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Evakuasi WNI dari Afghanistan, Menlu Retno Sebut 26 WNI Termasuk Staf KBRI

Setelah jatuh dalam keadaan tengkurap, kata Wibowo, mulut korban mengeluarkan darah serta kejang-kejang.

Melihat korban kejang, pelaku lantas menekan bagian perut dan dada serta mencekiknya sampai tewas.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Wibowo, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa bantal dan pakaian yang digunakan untuk menghapus darah korban.

Pelaku mendapat ancaman hukuman 15 tahun penjara, dikenakan Pasal 76 C junto Pasal 80 ayat 3 dan 4 tentang perlindungan anak.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76 C junto Pasal 80 ayat 3 dan 4 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tukasnya.

Editor: Babah Pram

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler