POTENSI BISNIS - Berikut adalah deretan kriteria buruh atau pekerja yang berhak mendapat Bantuan Sumbisi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagarejaan yang cair Rp1 juta.
Jika tidak termasuk pada kriterian tersebut, Anda dipastikan tidak akan mendapat BLT BPJS Ketenagarejaan, meski berstatus buruh atau pekerja.
Kriteria pertama yang berhak mendapat BLT BPJS Ketenagarejaan yang cair Rp1 juta adalah karyawan Warga Negara Indonesia (WNI).
Hal ini wajib dibuktikan dengan memperlihatkan e-KTP dan fotocopy sebagai kelengkapa administrasi.
Kemudian kriteria kedua yang berhak menerima BLT BPJS Ketenagarejaan yang cari Rp1 juta adalah pekerja penerima upah atau gaji.
Ketiga, yang berhak mendapat BLT BPJS Ketenagarejaan cair Rp1 juta adalah pekerja yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
Baca Juga: BLT Dana Desa Cair, Menkeu Sri Mulyani Wanti-wanti Soal Data Warga Miskin
Dan keempat yang berhak mendapat BLT BPJS Ketenagarejaan adalah pekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai yang ada di daftar Permenaker.
Untuk kriteria yang kelima, mereka yang berhak mendapat BLT BPJS Ketenagarejaan adalah pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Kriteria keenam, karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMR/UMK.
Baca Juga: Perhatikan 6 Langkah Cek Penerima Bansos BST dan PKH, Bantuan PPKM Cair Juli 2021 Ini
Sementara kriteria ketujuh, yang berhak mendapat BLT BPJS Ketenagarejaan yang cair Rp1 juta, diutamakan untuk karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).
5 bank penyalur
Pemerintah nantinya akan mentransfer uang BSU subsidi gaji Rp 1 juta langsung ke rekening pekerja penerima bantuan.
Hanya saja, rekening harus salah satu bank yang menjadi anggota Himbara.
Lima bank penyalur BSU subsidi gaji adalah BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, dan BSI.
Bagi karyawan yang tidak punya rekening di bank tersebut, Kemenaker menyatakan akan membuatkan secara kolektif.***