Catat Tanggalnya! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat, Ini 3 Keuntungan yang Bisa Didapat

30 Juli 2021, 09:20 WIB
Iustrasi: Forkompinda naik motor, Melalui program Triple Untung Plus pemutihan pajak kendaraan bermotor (PPKB) kembali hadir pada awal Agustus 2021.* /Zona Surabaya Raya/Anto


POTENSI BISNIS - Melalui program Triple Untung Plus pemutihan pajak kendaraan bermotor (PPKB) kembali hadir pada awal Agustus 2021.

Kali ini program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku di seluruh daerah di Jawa Barat.

PPKM Triple Untung Plus ini akan berlalu di seluruh wilayah di Jawa Barat mulai pada Minggu, 1 Agustus 2021.

Baca Juga: Info Publik: Lagi Ada Diskon, Bebas BBN, dan Penghapusan Denda Pajak di Samsat

Perlu diketahui sejumlah keuntungan dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PPKN) Triple Untung Plus tersebut.

Sebagaimana dikutip dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, pada 30 Juli 2021.

Terdapat tiga program dan keuntungan yang akan diberikan dalam pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat tersebut.

Baca Juga: Cek Nama Penerima BLT UMKM Tahap 2 Rp1,2 Juta via BRI di Link eform.bri.co.id, Cukup Pakai HP dan NIK e-KTP

Ilustrasi: program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Barat.* Indonesia.go.id

Baca Juga: Rencana Tarif Pajak Orang Kaya Indonesia Naik, Sri Mulyani: Kenaikan Tidak Terlalu Besar

Program-programnya antara lain:

1. Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

2. Bebas denda BBNKB II

3. Bebas denda tunggakan PKB Tahun ke-5.

Ada lagi program lainnya yang akan diberikan yaitu diskon pajak kendaraan bermotor untuk BBNKB I.

Baca Juga: Ikatan Cinta 30 Juli 2021: Andin Tak Sangka Olivia Tahu Hal Ini, Al Penasaran Bukti yang Dipegang Nino

Perlu diketahui juga dalam program pemutihan kendaraan bermotor Jawa Barat ini akan ada beberapa hadiah yang siap diundikan bagi masyarakat yang beruntung.

Hadiah-hadiah tersebut antara lain satu unit motor 150 cc, lima unit motor 110 cc, tabungan 1-5 juta.

Serta ada juga pemberian uang digicash sebesar Rp200 ribu yang disponsori oleh pihak Bank Jawa Barat (BJB).

Artikel ini telah tayang di Pikiran-rakyat.com, "Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hadir di Jawa Barat, Mulai 1 Agustus 2021".***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Pikiran Rakyat Bapenda Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler