Rencana Tarif Pajak Orang Kaya Indonesia Naik, Sri Mulyani: Kenaikan Tidak Terlalu Besar

- 27 Mei 2021, 10:18 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana menaikan tarif pajak penghasilan (PPh) orang kaya sebesar 35 persen.*
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana menaikan tarif pajak penghasilan (PPh) orang kaya sebesar 35 persen.* /dok.foto/Kemenkeu RI/


POTENSI BISNIS - Tarif Pajak Penghasilan (PPh) akan dinaikan untuk penghasilan pribadi orang di atas Rp5 miliar pertahun.

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat rapat bersama Komisi XI DPR RI, namun belum diketahui kapan waktu pastinya.

Sehingga, pajak akan menyasar orang kaya di Indonesia dengan mencapai kenaikan 35 persen.

Baca Juga: Cara Meredakan Nyeri Haid dengan Jambu Biji, Simak 9 Manfaatnya untuk Kesehatan

Meski begitu, Menkeu Sri Mulyani memastikan jumlah wajib pajak yang kena tarif PPh baru ini hanya sedikit.

"Untuk high wealth individual itu, kenaikan tidak terlalu besar dari 30 persen menjadi 35 persen, untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp5 miliar pertahun," kata Sri Mulyani dalam rapat di Gedung DPR/MPR secara virtual, pada Senin, 24 Mei 2021 lalu.

"Itu hanya sedikit sekali orang Indonesia yang masuk dalam kelompok tersebut," sambung Sri Mulyani.

Baca Juga: LINK Streaming MotoGP Italia 2021 Trans 7: Ducati Bertekad Pertahankan Tren Kemenangan di Kandang

Sebagai catatan, lembaga konsultan properti Knight Frank mengkatagorikan orang yang masuk kategori high net worth individual.

Ialah mereka yang memiliki kekayaan bersih di atas U$$ 1 juta atau sekitar Rp14 miliar (asumsi kurs Rp14.000 per dolar AS).

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x