Lengkap! Aturan Terbaru PPKM Darurat 20 Hingga 25 Juli 2021 untuk WIlayah DKI Jakarta

22 Juli 2021, 20:15 WIB
ilustrasi Aturan Terbaru PPKM Darurat DKI Jakarta /Instagram @dkijakarta

POTENSI BISNIS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan aturan terbaru terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 20 hingga 25 Juli 2021.

Aturan terbaru PPKM Darurat ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 925 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat selama 5 hari.

Juga mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Perpanjangan PPKM Darurat berpengaruh pula pada kapasitas sektor kritikal dan esensial yang akan diulas dalam artikel ini.Baca Juga: SEGERA Lakukan Ini jika Tak Terdaftar Penerima Bansos Rp600 Ribu di Link cekbansos.kemensos.go.id

Dikutip Potensi dari akun Instagram @dkijakarta, berikut aturan terbaru PPKM Darurat untuk wilayah DKI Jakarta mulai 20 hingga 25 Juli 2021.

- Perkantoran non esensial 100 persen WFH.

- Kegiatan belajar mengajar 100 persen daring.

- Esensial sektor pemerintahan 75 persen WFH.

- Konstruksi: Prokes lebih ketat, jam operasional dan kapasitas dibatasi 100 persen beroperasi.

Baca Juga: Link Online, Cara Cek Daftar Penerima Bansos Rp600 Ribu, Gak Ribet, Bisa Pake HP

Sektor Esensial:

- Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang beroperasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan.

50 persen WFH untuk lokasi yang berkaitan pelayanan, pada masyarakat prokes lebih ketat.

25 persen WFH untuk pelayanan administrasi perkantoran, prokes lebih ketat.

- Komunikasi dan IT, Keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor.

Baca Juga: Cara Cairkan Bansos Rp600 Ribu di Kantor Pos Juli 2021, Catat! Tak Ada Potongan

30 persen WFH dengan prokes lebih ketat.

- Pasar modal (berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal).

Teknologi informasi dan komunikasi (operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi ke masyarakat)

Perhotelan non penanganan karantina Covid-19

50 persen WFH dengan prokes lebih ketat

- Industri orientasi ekspor

50 persen WFH, hanya di fasilitas produksi atau pabrik dan prokes lebih ketat.

90 persen WFH, pelayanan administrasi perkantoran dan prokes lebih ketat.

Sektor Kritikal:

- Energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, juga distribusi terutama kebutuhan pokok masyarakat, makanan, minuman dan penunjangnya (termasuk untuk ternak/hewan), pupuk dan petrokimia, semen dan bangunan, objek vital nasional. penanganan bencana, proyek strategis nasional. konstruksi (infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik,air, pengolahan sampah).

100 persen beroperasi, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan pada masyarakat, prokes lebih ketat.

75 persen WFH, pelayanan administrasi perkantoran, prokes lebih ketat.

100 beroperasi, prokes lebih ketat

- Apotek dan toko obat, dapat buka 24 jam dengan prokes lebih ketat.

- Fasilitas pelayanan kesehatan, 100 persen beroperasi dengan prokes lebih ketat.

- Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan (di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mall).

Dine-in ditiadakan dan hanya menerima delivery/takeaway.

- Pusat perbelanjaan/mall ditutup, kecuali akses restoran, supermarket dan pasar swalayan, dengan memperhatikan sektor kritikal.

- HBKB ditiadakan.

- Tempat ibadah ditutup.

- Tempat resepsi pernikahan ditiadakan.

- Lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup.

- Arena publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup.

Transportasi:

- Kendaraan umum angkutan massal dan taksi online, maksimal kapasitas 50 persen.

- Kendaraan pribadi, maksimal kapasitas 50 persen, untuk kapasitas 100 persen jika berdomisili di alamat yang sama.

- Ojek online dan pangkalan, maksimal kapasitas 100 persen dengan catatan tidak boleh berkerumun.***

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Instagram @dkijakarta

Tags

Terkini

Terpopuler