Trending Satu di Twitter, Rektor UI Jadi Bahan Candaan Netizen

21 Juli 2021, 19:47 WIB
Rektor UI Ari Kuncoro rangkap komisaris BUMN. /ui.ac.id/

POTENSI BISNIS - Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro belakangan ini menjadi perbincangan netizen.

Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan Rektor UI Ari Kuncoro merangkap jabatan menjadi komisaris perusahaan pelat merah alias Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Imbas dari keputusan tersebut, banyak netizen yang berkomentar tentang Rektor UI hingga menjadi trending nomor satu Twitter di Indonesia pada Rabu 21 Juli 2021.

Baca Juga: Fakta Mengerikan Diungkap Politisi PKS, Jokowi Disarankan Tidak Bimbang hingga Sebut Anggaran Rp50 Triliun

Berdasarkan pantauan PotensiBisnis.com hingga pukul 19.00 WIB, topik Rektor UI di Twitter telah mencapai 78.000 tweet.

Banyak dari cuitan netizen malah berkomentar lucu dan menjadikan topik tentang Rektor UI sebagai bahan candaan.

"Seumur-umur baru kali ini jabatan rektor UI jadi bahan lawakan, netizen Indonesia pinter converting kedzaliman jadi bahan roasting," dikutip PotensiBisnis.com dari cuitan @felixsiauw pada 21 Juli 2021.

Baca Juga: BTS Ditunjuk Presiden Moon Jae-in Sebagai Utusan Khusus dalam Sidang Umum PBB di Newyork

"Rektor UI dibully, Twitter yang minta maaf," cuit akun @on**dy.

"Rektor UI vaksin, virusnya isoman," cuit akun @si***kk.

"Rektor UI lupa password IG, Mark zuckerberg yg minta maaf," cuit akun @ch****ar.

"Rektor UI begadang, mahasiswa yang ngantuk," cuit akun @li******ar.

"Rektor UI bangun kesiangan, mataharinya turun lagi," cuit akun @ya*****ng.

"Rektor UI lomba lari, garis finish nya yang nyamperin," cuit akun @Se******sE.

Baca Juga: RAMALAN Zodiak Besok Kamis 22 Juli 2021: Libra, Taurus, dan Scorpio Jangan Memaksakan Kehendak Anda

Diketahui, Ari Kuncoro dinilai melakukan pelanggaran rangkap jabatan sebagai Rektor UI sekaligus komisaris BUMN.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI hal tersebut merupakan suatu pelanggaran.

Namun, bukan Ari Kuncoro yang mendapat sanksi karena melanggar peraturan tersebut, melainkan peraturanlah yang direvisi.

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI pada 2 Juli 2021 untuk menggantikan peraturan sebelumnya.

Dalam aturan terbaru, rangkap jabatan di BUMN/BUMD hanya dilarang untuk jabatan direksi.***

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: Twiter

Tags

Terkini

Terpopuler