POTENSI BISNIS - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menyampaikan jika PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Menurutnya, perpanjangan ini dilakukan untuk menekan angka laju kasus Covid-19 di Indonesia.
Maka dari itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengumumkan instruksi baru yang bernama PPKM level 3 dan 4.
Baca Juga: Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Fadli Zon: Sungguh Memalukan!
Dalam instruksi itu menghapus istilah kebijakan sebelumnya Darurat dan Mikro.
Mendagri telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.
PPKM level 3 dan level 4 tertuang dalam instruksi tersebut, tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Diseas 2019 yang dikeluarkan pada Selasa 20 Juli 2021.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Darurat Hingga 25 Juli 2021, Berikut Pernyataan Lengkap Jokowi
Sesuai aturan tersebut, tidak hanya Jawa-Bali yang masuk dalam level 3 dan 4. Bahkan wilayah luar Jawa-Bali berada dalam level 3 dan 4.
Hal tersebut dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Rabu 21 Juli 2021.
Berikut daftar wilayah yang masuk pada Level 3, di antaranya:
1. Sumatera Barat: Kota Solok
2. Riau: Kota Pekanbaru
3. Kepulauan Riau: Kabupaten Natuna dan Kabupaten Bintan
4. Jambi: Kota Jambi
5. Sumatera Selatan: Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang
6. Bengkulu: Kota Bengkulu
7. Lampung: Kota Metro
8. Kalimantan Tengah: Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara dan Kota Palangkaraya
9. Kalimantan Utara: Kabupaten Bulungan
10. Sulawesi Utara: Kota Manado dan Kota Tomohon
11. Sulawesi Tengah: Kota Palu
12. Sulawesi Tenggara: Kota Kendari
13. Nusa Tenggara Timur: Kabupaten Lembata dan Kabupaten Nagekeo
14. Maluku: Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon
15. Papua: Kabupaten Boven Digoel dan Kota Jayapura
16. Papua Barat: Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama.
17. Aceh: Kota Banda Aceh
18. Sumatera Utara: Kota Sibolga
Berikut daftar wilayah di luar Jawa-Bali yang berada dalam Level 4, di antaranya:
1. Sumatera Utara:
- Kota Medan
2. Sumatera Barat:
- Kota Buktitinggi
- Kota Padang
- Kota Padang Panjang
3. Kepulauan Riau:
- Kota Batam
- Kota Tanjung Pinang
4 Lampung:
- Kota Bandar Lampung
5. Kalimantan Barat:
- Kota Pontianak
- Kota Singkawang
6. Kalimantan Timur:
- Kabupaten Berau
- Kota Balikpapan
- Kota Bontang
7. Nusa Tenggara Barat:
- Kota Mataram
8. Papua Barat:
- Kabupaten Manokwari
- Kota Sorong.***