Vaksin Covid-19 Berbayar untuk Individu Dibatalkan

16 Juli 2021, 19:26 WIB
Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung, menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengambil keputusan untuk membatalkan vaksin Covid-19 berbayar untuk individu.* //infopublik


POTENSI BISNIS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengambil keputusan untuk membatalkan vaksin Covid-19 berbayar untuk individu.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kabinet (Setkab) Pramono Anung, di Istana Negara, Jakarta pada Jumat, 16 Juli 2021.

Vaksin Covid-19 berbayar untuk individu sebelumnya sempat ramai dengan kontroversi, yang direncanakan akan disalurkan melalui Kimia Farma.

Baca Juga: Indonesia Terima 1,4 Juta Dosis Vaksin Sinopharm, Wamen BUMN: Pengadaan Vaksin Gotong Royong

“Setelah mendapatkan masukan dan juga respons dari masyarakat, Presiden telah memberikan arahan dengan tegas untuk vaksin berbayar yang rencananya disalurkan melalui Kimia Farma semuanya dibatalkan dan dicabut,” kata Pramono Anung, dikutip potensibisnis.com dari Setkab pada Jumat, 16 Juli 2021.

Dengan demikian, seluruh vaksinasi akan tetap menggunakan mekanisme seperti yang telah berjalan saat ini yakni gratis bagi seluruh masyarakat.

“Semua vaksin tetap dengan mekanisme yang digratiskan seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden sebelumnya,” imbuhnya.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang hingga Akhir Juli, Menko PMK Sebut Harus Gotong Royong

Sementara itu, terkait dengan Vaksinasi Gotong Royong, mekanismenya tetap dilakukan melalui perusahaan.

Di mana perusahaan yang akan menanggung seluruh biaya vaksinasi bagi karyawannya.

“Sehingga dengan demikian mekanisme untuk seluruh vaksin, baik itu yang gotong royong maupun yang sekarang mekanisme sudah berjalan digratiskan oleh pemerintah,” ungkapnya.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Menag Imbau Sholat Idul Adha dan Takbiran di Rumah Masing-masing

Dalam kesempatan tersebut, Seskab juga menyampaikan arahan tegas Presiden Jokowi kepada seluruh jajarannya di Kabinet untuk memiliki rasa kepekaan sosial dalam suasana pandemi ini.

“Presiden telah menegaskan bahwa dalam PPKM Darurat ini tentunya sense of crisis seluruh kementerian/lembaga, para pemimpin itu harus ada,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, Presiden melarang seluruh menteri maupun kepala lembaga untuk bepergian ke luar negeri jika tidak ada hal yang bersifat khusus serta tanpa ada izin dari Presiden.

“Yang boleh bepergian ke luar negeri hanya Menteri Luar Negeri karena memang sesuai dengan bidang tugasnya. Yang lainnya, kalau ada hal yang bersifat khusus harus mendapatkan izin secara langsung dari Bapak Presiden,” ujar Pramono.

Presiden juga mengimbau kepada kementerian/lembaga untuk proaktif membuat dan memfasilitasi isolasi mandiri (isoman) bagi pegawainya yang terpapar Covid-19.

Seskab memperkirakan setiap kementerian/lembaga atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi 300-500 pasien.

“Untuk itu, dibuat secara baik, dipersiapkan, dan kemudian nanti pemerintah juga bertanggung jawab untuk mempersiapkan seluruh obat-obatan kepada isoman yang akan bergabung itu,” kata dia.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler