Cegah PHK di Masa PPKM Darurat, Dirjen PHI Jamsos Kemnaker: Perusahaan Kategori Esensial dan non-Esensial

16 Juli 2021, 12:53 WIB
Ilustrasi PHK: Kemnaker Terus Berupaya Cegah PHK Selama PPKM Darurat: Terutama Perusahaan Esensial dan Non-esensial.* /Pixabay/geralt

POTENSI BISNIS - Selama masa PPKM Darurat, Pemerintah akan terus berupaya agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada pekerja.

Melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan terus memaksimalkan dalam mengatur para pekerja agar tidak di PHK selama PPKM Darurat.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Putri Anggoro menyampaikan, kepada para perusahaan sebisa mungkin untuk tidak melakukan PHK kepada karyawannya.

Baca Juga: PPKM Darurat: Karyawan Diancam PHK jika Tidak Bekerja WFO oleh Bos di Jakarta, Anies Baswedan Marah

"Kami menyadari jika PPKM Darurat ini berat bagi kelangsungan usaha, tapi kami tidak bosan meminta perusahaan agar sebisa mungkin menghindari melakukan PHK," kata Indah, dikutip PotensiBisnis.com dari laman resmi Kemnaker, Jumat 16 Juli 2021.

Indah mengatakan, PPKM Darurat ini memang memiliki efek bagi kelangsungan usaha setidaknya karena perusahaan atau pabrik tidak beroperasi secara maksimal.

"Terutama perusahaan atau industri yang masuk kategori esensial dan non-esensial, sehingga akan berpengaruh pada kekuatan finansial perusahaan," ujarnya.

Baca Juga: Kemnaker Terbitkan Surat Edaran bagi Perusahaan Patuhi PPKM Darurat

"Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Ketenagerjaan di seluruh Indonesia, dan hingga hari ini belum mendapatkan data resmi dan valid dari Dinas Ketenagakerjaan di daerah, terutama yang wilayahnya menerapkan PPKM Darurat, terkait adanya PHK," lanjut Indah.

Menurutnya, Kemnaker akan terus melakukan upaya pembinaan dan pendampingan dalam mencegah PHK selama masa PPKM Darurat.

"Hal itu akan dilakukan dengan Rapat Koordinasi Nasional dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja seluruh wilayah Jawa dan Bali, serta dengan Mediator Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan," jelasnya.

Baca Juga: Baja Asal China Ancam Ribuan PHK Karyawan, Anggota DPR: Jangan Sampai Mati di Lumbung Sendiri

Indah menyampaikan, agar melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap para pengusaha dan pekerja yang saat ini sedang terkena dampak PPKM darurat.

Indah menegaskan, kesulitan apapun yang dialami perusahaan, pihaknya selalu mendorong agar dilakukan dialog bipartit antara pekerja dan pengusaha.

"Tujuannya untuk mendiskusikannya dengan baik dan bijak agar terwujud kesepakatan kedua belah pihak," tegasnya.

"Kemnaker beserta jajaran Kepala Dinas, Mediator Hubungan Industrial di seluruh Indonesia siap memberikan pendampingan terhadap pengusaha dan pekerja dalam ini diwakili serikat pekerja untuk mencapai win win solution," kata Indah.

Menurut Indah, upaya yang dilakukan Kemnaker dari sisi regulasi yaitu dengan menerbitkan Permenaker No. 2 Tahun 2021.

"Yang berisi tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam masa pandemi Covid-19," ujarnya.

Indah menjelaskan, dalam Pemernaker tersebut Perusahaan industri padat karya tertentu yang terdampak pandemi Covid-19.

"Dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh," ujar Indah.

"Selain itu Ibu Menteri Ketenagakerjaan juga telah menerbitkan Surat Edaran No.3 tahun 2020 yang di antaranya memuat pedoman yang terkait dengan pengupahan," jelasnya.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler