PPKM Darurat Pulau Jawa-Bali, Menag Yaqut: Kegiatan Peribadatan di Rumah Masing-masing

2 Juli 2021, 19:44 WIB
Foto Menag Yaqut Cholil Qoumas/Instagram/@gusyaqut /

POTENSI BISNIS - Pemerintah kini telah menetapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

PPKM Darurat itu akan diterapkan di 45 Kabupaten atau Kota dengan nilai asesmen 4 dan 76 Kabupaten atau Kota dengan nilai asesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Maka dari itu, Kementerian Agama menerbitkan dua surat edaran sekaligus.

Baca Juga: Jelang Idul Adha 2021, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Larang Pemotongan Hewan Qurban di Kawasan Ini

Yang pertama, edaran Menteri Agama No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kedua, edaran Menteri Agama No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id Cek Penerima Bansos BST Rp300 Ribu, PKH, Kartu Sembako, Cair Juli 2021 Ini

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, jika dua surat edaran tersebut akan di terapkan pada PPKM Darurat saat ini.

“Dua surat edaran ini diterbitkan sebagai tindaklanjut atas kebijakan Pemerintah yang telah menetapkan PPKM Darurat pada 121 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali," kata Yaqut, Jumat 2 Juli 2021, dilansir dari laman resmi Kemenag.

Yaqut juga menjelaskan jika surat edaran mengatur secara lebih detail teknis pelaksanaan, dari mulai malam takbiran hingga penyembelihan kurban.

Baca Juga: RAMALAN Zodiak Sabtu 3 Juli 2021: Gemini, Aquarius dan Scorpio Bawa Hubungan Asmara ke Jenjang Pernikahan

"Termasuk terkait peniadaan sementara peribadatan di rumah ibadah pada wilayah yang masuk PPKM Darurat," ujar Yaqut.

“Dua surat edaran ini memiliki tujuan yang sama, yaitu dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan," katanya.

Yaqut menegaskan adanya varian virus baru membuat penyelenggaraan Idul Adha bisa berbahaya.

"Munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Iduladha 1442 H,” ujarnya.

Yaqut juga mengatakan, saat kebijakan itu diberlakukan, maka peribadatan di tempat ibadah (masjid, musalla, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, ditiadakan sementara.

"Semua kegiatan peribadatan, selama pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat, dilakukan di rumah masing-masing," ujarnya.

“Jadi, saat kebijakan diberlakukan, kegiatan peribadatan di wilayah yang menerapkan PPKM Darurat, dilakukan di rumah masing-masing,” jelas Yaqut.

Menurut Yaqut, dua edaran tersebut akan ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota, Kantor Urusan Agama Kecamatan, penyuluh agama, pimpinan organisasi masyarakat Islam, serta pengurus dan pengelola masjid dan musalla se-Indonesia.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler