Singgung KPK, Fahri Hamzah Sebut Dunia Sebentar Lagi Kiamat: 75 Orang Baik Itu Kini Habis Sudah

16 Juni 2021, 14:55 WIB
Fahri Hamzah.* /Instagram.com/@fahrihamzah


POTENSI BISNIS - Eks Anggota DPR RI, Fahri Hamzah mengunggah cuitan soal 75 pegawai Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Fahri Hamzah mengaku peling berat selama ini ialah melawan jiwa muda yang frustasi yang meyakini kalau di negeri ini semua sudah rusak.

Menurutnya, tersisa hanya ada di KPK yakni 75 orang baik itu sudah habis. Ia menyatakan dunia akan segera kiamat.

Baca Juga: Sebut Soeharto Tokoh Besar hingga Negara Disegani, Fahri Hamzah: Saya Tidak Pernah Jumpa, Tapi...

"Perjuangan saya yang paling berat selama ini adalah melawan jiwa muda yang frustrasi dan meyakini bahwa di negeri ini semua sudah rusak dan sisanya hanya ada di @KPK_RI, dan sisanya hanya 75 orang baik itu kini habis sudah. Dunia sebentar lagi kiamat. Dari mana semua ini?," cuitan Fahri Hamzah dikutip dari akun Twitter @Fahrihamzah pada Rabu, 16 Juni 2021.

Cuitan Fahri Hamzah menyoal KPK dan 75 pegawai yang tak lolos TWK.* Twitter/@Fahrihamzah

Di sisi lain, KPK telah menerima 30 surat permohonan permintaan salinan data, dan informasi terkait tes wawasan kebangsaan (TWK).

Baca Juga: Pemerintah Telah Resmi Batalkan Haji 2021, Fahri Hamzah: Kalau Rakyat Negara Lain Pergi Haji

Dengan ada 30 surat tersebut, KPK mengaku sedang berupaya meminta salinan hasil TWK KPK itu.

"Kpk berupaya untuk bisa memenuhi salinan permintaan tersebuut sesuai dengan ketentuan waktu yang berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartwan, Selasa 15 Juni 2021 lalu.

Ali Fikri juga mengatakan, saat ini Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPIB) KPK tengah melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal tersebut, demi memenuhi salinan dokumen, karena bukan sepenuhnya penguasaan KPK.

"Untuk itu, saat ini PPID KPK tengah melakukan koordinasi dengan BKN terkait pemenuhan informasi tersebut, dikarenakan salinan dokumen yang diminta bukan sepenuhnya dalam penguasaan KPK," ujarnya Ali Fikri.

Ali Fikri menerangkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon informasi paling lambat 10 hari kerja.

Sejak diterimanya permintan dan badan publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku paling lambat 7 hari kerja, berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Twitter @Fahrihamzah

Tags

Terkini

Terpopuler