Kasus Covid-19 Meningkat, Menag Terbitkan Aturan Kegiatan di Rumah Ibadah

16 Juni 2021, 11:05 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menanggapi tentang skema haji pemerintah Arab Saudi /kemenag.go.id

POTENSI BISNIS - Dalam satu bulan terakhir ini, kasus Covid-19 kembali meningkat tajam di berbagai daerah Indonesia.

Meningkatnya kasus Covid-19 ini dibarengi dengan munculnya varian baru virus tersebut.

Demi mengatasi kasus Covid-19 yang tidak terus meningkat, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan surat edaran mengenai pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah.

Baca Juga: Menag Putuskan Tak Berangkatkan Jemaah Haji Indonesia, Fadli Zon: Presiden Bisa Telpon Raja Salman

Menurutnya, dengan adanya pedoman tersebut sebagi pertunjuk bagi masyarakat yang akan melakukan aktivitas di berbagai rumah ibadah.

Sebagaimana telah tercantum dalam Surat Edaran No SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.

Yaqut mengatakan, kepada semua umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah.

Dan sekaligus bisa terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.

Baca Juga: Tentang Skema Haji, Yaqut: Haji Hanya Dibuka untuk Domestik dan Ekspatriat

"Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah," kata Yaqut di Jakarta, Rabu 16 Juni 2021, dilansir dari laman resmi Kemenag.

Menurut Yaqut, dalam kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19.

"Karena untuk penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing," ujarannya.

"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan," jelas Yaqut.

Yaqut menegaskan, jika daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, kegiatan peribadatan di rumah ibadah boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat

"Boleh dilakukan, tetapi harus tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat," tegasnya.

"Untuk teknis pelaksanaannya, Kementerian Agama sudah mengatur hal tersebut melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah," katanya.

Berikut link Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.

Simak selengkapnya (Klik di Sini)

Yaqut menyampaikan kepada jajarannya, untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan surat edaran ini secara berjenjang.

"Pemantauan juga perlu dilakukan juga oleh para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadat juga diinstruksikan melakukan pemantauan," ujar Yaqut.

"Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat," jelasnya.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler