Pegawai KPK Ingin Tunda Pelantikan, Pakar Hukum Sarankan Angkat Penyidik dari Kepolisian hingga Kejaksaan

1 Juni 2021, 09:48 WIB
Pegawai KPK Ingin Tunda Pelantikan, Pakar Hukum Sarankan Angkat Penyidik dari Kepolisian hingga Kejaksaan /Dok. KPK.

POTENSI BISNIS – Chudry Sitompul, seorang pakar hukum berpendapat jika jajaran kepolisian hingga kejaksaan dapat diangkat sebagai penyidik oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Buntut dari pegawai KPK yang tidak lolos dalam seleksi sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) membuat pegawai KPK lainnya yang lolos meminta pelantikan untuk ditunda.

Mereka melakukan hal tersebut sebagai bentuk solidaritas.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 1 Juni 2021: Nino Curiga Ricky Ada Main dengan Elsa? Rendy Temukan Mang Dadang

Namun menanggapi hal ini, Chudry dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta pada Selasa 1 Juni 2021 justru menyarankan pengangkatan penyidik dari luar pegawai KPK, agar tidak terjadi kolaps.

"Saya mengusulkan ke Pemerintah, KPK jangan sampai kolaps. Presiden bisa mengangkat penyidik dari polisi dan kejaksaan. Karena awal KPK berdiri penyidiknya dari kejaksaan dan kepolisian," katanya, dikutip Potensibisnis.com dari ANTARA.

Dia juga berpendapat bahwa, ratusan pegawai KPK yang meminta penundaan pelantikan sebagai bentuk solidaritas mereka, telah melakukan hal yang tidak menghormati keputusan negara.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juni 2021, Intip Besarannya di Sini

Selain itu, dirinya menilai jika tindakan tersebut dapat mengganggu ritme penyidikan, terlebih lagi KPK masih memiliki perkara-perkara yang harus diselesaikan.

"Mereka tidak menolak tapi menunda. Menunda kan berarti KPK itu menjadi tidak bisa bergerak. Jadi tak bisa bekerja kayak gitu," kata Chudry.

"Kan ada perkara yang sedang berjalan. Kalau perkara yang sedang berjalan, kalau perkara ini sedang berjalan ditinggalkan ini bisa berantakan. Orang yang tengah diadili di pengadilan mau diapain, sementara orang itu ditahankan harus diproses,” sambungnya.

Baca Juga: Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2021, Jokowi: Berpegang pada Nilai Persatuan dan Gotong Royong

Dia menganggap seharusnya para pegawai KPK tersebut lebih bertanggung jawab dan mementingkan kepentingan yang lebih besar.

"Iya dong, KPK harus show must go on, KPK harus berjalan terus, harus mementingkan kepentingan yang lebih besar lagi ya," ujarnya.

Diketahui dari berita Potensibisnis.com sebelumnya, sebanyak 1.349 pegawai KPK telah melakukan serangkaian tes untuk merubah status mereka menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tindakan ini dikakukan atas dasar hal yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

Pasal tersebut menyatakan tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebut bahwa Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara.

Maka dari itu serangkaian tes pun dilakukan sesuai dan diatur melalui Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021.

Ialah tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Sehingga KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar serangkaian tes sebagai proses alih status bagi seluruh pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler