DPRD Sumbar Lapor ke KPK atas Dugaan Penyimpangan Dana Covid-19 Miliaran Rupiah

25 Mei 2021, 13:52 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Dok. KPK


POTENSI BISNIS - Sejumlah anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) melaporkan dugaan penyimpangan dana Covid-19 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyimpangan tersebut diduga merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah.

Pelaporan tersebut berdasarkan data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya yang menemukan dugaan penyelewengan dana penanganan Covid-19 di Provinsi Sumbar.

Baca Juga: Data BPJS Bocor, Anggota Komisi I DPR Bilang Begini

Adapun sejumlah pelapor tersebut yakni, Hidayat dan Evi Yandri (Partai Gerindra), Nurnas dan Novrizon (Partai Demokrat), serta Albert Hendra Lukman dan Syamsul Bahri (PDIP).

Anggota DPRD Sumbar Fraksi Gerindra Evi Yandri mengungkapkan dalam keterangan di Padang, dugaan penyimpangan yang dilaporkan ke KPK terkait penggunaan anggaran Rp7,63 miliar lebih yang tidak sesuai ketentuan untuk penanganan Covid-19.

"Terkait penggunaan dana untuk penanganan Covid 2020. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan perwakilan Sumatera Barat yang pertama terkait kepatuhan penggunaan dana Covid ditemukan Rp7,63 miliar. Dana yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan," ujar Evi, Senin 24 Mei 2021 di Kedeputian Informasi dan Data KPK, Jakarta, dikutip dari Antara 25 Mei 2021.

Baca Juga: Simak, 15 Daftar Makanan Ini Bisa Bantu Mencegah Flu

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Perundang-undangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perakilan Provinsi Sumatera Barat No 40.C/LHP/XVIII.PDG/05/2021 tanggal 6 Mei 2021.

Permasalahan yang menyebabkan pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 tidak sesuai dengan ketentuan yang berpotensi menyebabkan merugikan keuangan Daerah.

Berdsarkan pernyataan tersebut, diduga karena adanya kemahalan harga hand saitizer (Penyanitas Tangan) 100 ml dan 500 ml yang mengakibatkan indikasi kerugian keuangan daerah sebesar Rp4,847 miliar.

Temuan selanjutnya yaitu juga adanya pemahalan pengadaan hamzat (APD Premium) sebanyak 21,000 unit sesuai dengan konrak senilai Rp375 ribu perunit atau total sebesar Rp7,875 miliar.

Selanjutnya dugaan pemahalan masker bedah sebanyak 4,000 boks dan pengadaan rapid test senilai Rp275 ribu perunit dengan total sebesar Rp1,875 miliar.

Selain itu, dugaan pemahalan pengadaam surgical gown sebanyak 15.000 pcs seharga Rp125 ribu perunit atau total senilai kontrak Rp.1,875 miliar.

Adapun temuan dari BPK yakni terkait dana Rp49 miliar yang digunakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Sesuai ketentuan, kata Hidayat, dana Rp49 miliar itu mestinya dibayarkan melalui nontunai.

"Nah kasus ini dua bulan lalu kurang lebih sudah ditangani oleh Polda Sumatera Barat," ujar politikus Gerindra itu.

Hidayat juga menyebut pada recofusing 2020, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelontorkan dana Rp150 miliar. Dana tersebut digunakan untuk pengadaan barang APD dan lainnya.

"Itu yang menjadi dasar kami, kami anggota DPRD juga beri warning juga agar tidak masuk ke wilayah abu-abu. Kami memahami ini disedang ditangani oleh Polda walaupun 2 bulan belum ada perbaikan dan peningkatan kasusnya. Nah aspirasi masyarakat dari kami berani melaporkan ke KPK," ujar dia.

Dugaan penyimpangan itu dilaporkan Hidayat bersama dengan 6 anggota DPRD lainnya dari fraksi PDIP dan Demokrat. Dalam pelaporannya, mereka menyerahkan sejumlah dokumen.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler