Nekat Mudik Lebaran Idulfitri 2021 Siap Bayar Denda Rp100 Juta

18 April 2021, 14:06 WIB
Untuk masyarakat yang nekat melakukan mudik menjelang idulfitri 2021 siap didenda Rp100 juta.* /Antara Foto/Asep Fathulrahman

POTENSI BISNIS - Mudik Lebaran Tahun 2021 resmi dilarang pemerintah, hal ini dilakukan demi menekan angka penularan Covid-19.

Berkaca dari kejadian sebelumnya, kenaikan penularan Covid-19 mengalami peningkatan usai libur panjang.

Dalam hal ini pemerintah menunjukan keseriusannya dalam melarang semua kalangan untuk mudik dengan mengekuarkan sanksi denda maksimal Rp100 juta bagi pemudik yang tetap nekat.

Baca Juga: Berikut Resep Cheesecake Selai Kacang untuk Buka Puasa Ramadhan

Baca Juga: Mertua Dian Sastro, Adiguna Sutowo Meninggal Dunia

Kebijakan larangan mudik berlaku bagi semua kalangan masyarakat baik karyawan BUMN, karyawan swasta, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, pekerja formal maupun informal, hingga masyarakat umum.

Perlu diingat, Larangan berlaku mulai 6-17 Mei 2021 ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.

Ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran ini ditandatangani oleh Ketua Satgas, yakni Doni Monardo pada tanggal 7 April 2021.

Baca Juga: Harga Smartphone 5G yang Rilis Bulan April 2021, Samsung, Huawei, dan Xiaomi

Baca Juga: Menu Ramadan: Cara Mudah Membuat Cheese Cake dengan Bahan Sederhana

Bagi masyarakat yang nekat untuk melakukan mudik akan diberikan sanksi yang berpatokan kepada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam pasal 93 yang disebutkan bahwa hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta bila melanggar aturan mudik ini.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000," demikian bunyi dari pasal 93.

Sementara itu, dalam Pasal 9 ayat (1) menyebutkan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Namun dalam aturan tersebut disampaikan mudik dibolehkan untuk kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan yang memiliki keperluan mendesak dengan kepentingannya yang bersifat nonmudik.

Pengecualian yang dimaksud, yaitu perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil dengan didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler