Duh, Pemuda Ini Tega Aniaya Transpuan Gara-gara Hal ini

15 April 2021, 15:22 WIB
Team Pemburu Preman Polres Jakarta Barat meringkus pemuda yang tega menganiaya seorang transpuan. /PMJ News/

POTENSI BISNIS - Tim Pemburu Preman Polres Metro Jakarta Barat, kini telah mengamankan seorang pemuda berinisial AA (24).

Pemuda tersebut diamankan karena telah melakukan penganiayaan terhadap korban HI (28) di Jalan Daan Mogot RtT 01/RW 02 Rawa Buaya Cengkareng Jakarta Barat, Rabu, 14 April 2021. Korban HI merupakan seorang transpuan.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat AKBP Agus Rizal menyampaikan, saat Tim Pemburu Preman di bawah pimpinan Kateam 2 TPP Ipda Suhartono melakukan patroli kewilayahan, pihaknya mendapati laporan dari warga adanya seseorang waria yang mengalami penganiayaan.

Baca Juga: Ingin Rujuk sama Mantan Istri, Pria Ini Malah Aniaya Anaknya Sendiri

"Setelah menerima laporan tersebut, kemudian Tim Pemburu Preman dibantu warga langsung bergerak cepat mengejar pelaku dan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AA (24), guna proses penyidikan lebih lanjut kemudian tim membawa tersangka ke Polsek Cengkareng," ujar Agus, di Jakarta, Kamis, 15 April 2021, dilansir dari PMJ News.

"Selanjutnya guna mendapatkan perawatan lebih lanjut korban dibawa ke RSUD Cengkareng," katanya.

Di samping itu, Kapolsek Cengkareng Kompol Egman melalui Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Arnold saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan terkait kasus penganiayaan tersebut.

"Benar, seorang pelaku berinisial AA telah melakukan penganiayaan terhadap HI (28) yang merupakan seorang waria," ujar Arnold.

Menurut Arnold, pada awalnya pelaku seorang diri mengendarai sepeda motor mencari waria untuk memuaskan nafsu birahinya.

Baca Juga: Berikut 6 Amalan Nabi Muhammad SAW di Bulan Ramadhan

"Tetapi, saat melewati tempat kejadian pelaku melihat korban sedang mangkal seorang diri. Lalu, pelaku hampiri dan pelaku tawar menawar dengan korban," kata Arnold.

"Pertama korban mematok harga sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Namun pelaku tawar menjadi Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan disetujui oleh korban lalu langsung pelaku bayar," lanjutnya.

Lalu, pelaku diajak ke balik pohon pinggir jalan. Setelah itu, pelaku membuka celana dan kedua belah pihak berhubungan seks.

"Namun, karena pelaku tidak kunjung klimaks maka korban menggerutu dan tidak sabaran hingga membuat pelaku kesal," ujarnya.

Baca Juga: Operasi Ketupat 6-17 Mei 2021, Menerapkan Larangan Mudik Lebaran

"Kemudian antara pelaku dan korban terjadi perselisihan lalu pelaku emosi langsung memukuli korban dengan menggunakan kedua tangan pelaku. Ketika itu korban sempat melawan lalu pelaku mengambil batang pohon yang berada di sekitar tempat kejadian. Dengan menggunakan tangan kanan pelaku dan pelaku pukulkan ke kepala korban berkali-kali," ungkap Arnold.

Dari kejadian itu, korban teriak minta tolong hingga warga dan Tim Pemburu Preman Polres Jakbar, berdatangan untuk mengamankan pelaku dan korban.

"Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUH Pidana," jelasnya.***

Editor: Babah Pram

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler