Ini Motif Pria Curi 14 Ponsel iPhone 11 Pro Max di Tempat Kerjanya

14 April 2021, 19:08 WIB
Ilustrasi: Prian pencuri ponsel iPhone di bekuk polisi.* /Aliefia R/ pexels - user : @ivan-samkov


POTENSI BISNIS - Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial GL (29) karena mencuri 14 ponsel iPhone 11 Pro Max.

Pelaku GL diketahui melakukan pencurian ditempat kerjanya yang berlokasi di Rukan Sedayu Square Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menuturkan, motif pencurian oleh pelaku GL karena terlilit hutang saat bermain investasi trading.

Baca Juga: Bikin Haru, Ini Tulisan Kerindukan 'Kembaran' Mendiang Syekh Ali Jaber

Baca Juga: Andai Persija vs Persib Berlaga di Final Piala Menpora 2021, Zainudin Amali Optimis Soal Ini

“Dari pengakuannya, pelaku terlilit hutang saat bermain investasi trading yang setelah ditelisik tidak memiliki izin," ujar Ady saat konferensi pers di Mapolres Jakbar, Rabu, 14 April 2021 dikutip dari PMJ News.

Menurut Ady hutang pelaku GL disinyalir mencapai Rp106 juta, dengan demikian pelaku nekat melakukan tindak pencurian.

Kemudian dalam kesempatan yang sama, Kanit Resmob Polres Jakarta Barat, Iptu Avrilendy menjelaskan awal mula aksi pencurian tersebut.

Baca Juga: Dalam Kondisi Terhipotis, Gigi Akui Kerap Video Call-an dengan Pungusaha Asal Bali, Begini Reaksi Raffi Ahmad

Baca Juga: Ini Alasan Pelatih Persija Jakarta Belum Turunkan Pemain Muda di Piala Menpora 2021

Avrilendy menuturkan peristiwa bermula ketika pelaku GL mendapatkan uang dari hasil penjualan ponsel iPhone 11 Pro Max.

Kemudian uang yang didapatkan pelaku itu digunakan untuk bermain trading dan merugi.

"Mulanya si GL ini menawarkan handphone terlebih dahulu ke dua customernya yang ada di Semarang dan Solo, sudah dibayar namun uangnya digunakan oleh pelaku untuk trading tapi justru malah rugi,” ujar Avrilendy.

Adapun jumlah uang yang diterima pelaku dari pembelinya yang berada di Semarang senilai Rp96 juta untuk tujuh iPhone.

Selanjutnya pembeli yang di Solo membayar senilai Rp12 juta untuk satu unit iPhone tersebut.

Akan tetapi, ketika paket iPhone tersebut tengah dalam proses pengiriman, pihak kepolisian berhasil mengamankan delapan unit iPhone tersebut di perusahaan ekspedisi.

Sementara itu empat unit ponsel iPhone lainnya berhasil diamankan di tempat tinggal pelaku. Kemudian dua iPhone lainnya telah terjual dan digunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari pelaku.

“Dua lainnya itu dia mengaku sudah dijual dan dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dia jual yang satu senilai Rp 9,1 juta, dan satu lagi digadaikan ke temannya seharga Rp 4 juta,” pungkasnya.

Adapun jumlah kerugian korban (pemilik toko) disinyalir mencapai sekitar Rp100 juta.

Pihak kepolisian saat ini tengaj menyelidiki dan melakukan penelusuran terhadap dua iPhone lainnya yang diketahui telah berhasil dijual oleh pelaku.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler