Jelang Larangan Mudik, 16 Lokasi Jalan Tikus Mulai Dipetakan Polda Metro Jaya

14 April 2021, 10:59 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo /dok.foto/Divisi Humas Polda Metro Haya/

POTENSI BISNIS - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai memetakan 16 lokasi yang diduga jadi "jalan tikus" jelang pemberlakukan larangan mudik pada 6 Mei hingga 17 mei 2021.

Menurut Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, pihaknya sudah menandai 16 lokasi "jalan tikus" yang berada di wilayah DKI Jakarta dan daerah penyangga.

"Ada sekitar 16 titik 'jalan tikus' di wilayah DKI Jakarta dan penyangga," kata Sambodo, dilansir dari ANTARA, pada Rabu, 14 April 2021.

Baca Juga: Tegas! Kapolri Listyo Sigit: Jika Ada Anggota Polisi Terlibat Narkoba, Binasakan!

Baca Juga: Polda Sumbar Amankan 115 Tersangka dari Hasil Operasi Antik Singgalang

Sambodo mencontohkan beberapa "jalur tikus" atau jalur alternatif yang sering dipakai pemudik untuk menerobos larangan mudik.

"Contoh misalnya, seperti Pebayuran di Karawang, kemudian ada jembatan yang menuju ke arah Tanjung Pura Karawang, kemudian Cibarusa yang ke arah Cianjur, kemudian ruas-ruas jalur lain yang menuju ke arah dari Tangerang menuju ke Banten," kata Sambodo

Berkaca dari pengalaman sebelumnya saat melakukan penyekatan pada larangan mudik di tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Rabu 14 April 2021 di DKI Jakarta, Bandung dan Bekasi

Baca Juga: Keistimewaan 10 Hari Pertama Ramadhan, Satu di Antaranya Allah SWT Bukakan Pintu Rahmat

Dikatakannya, Ditlantas Polda Metro Jaya akan menyiapakan pos-pos pengamanan di rute tersebut.

"Makanya 'jalan tikus' itu kami jaga semua," kata Sambodo.

Berikut ini adalalah delapan titik yang menjadi lokasi penyekatan yang akan diterapkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya di larangan Mudik Lebaran tahun 2021:

Jalan tol :

- Tol Arah Cikampek

- Tol Arah Merak

Jalan arteri non-tol :

- Harapan Indah Bekasi Kota

- Jati Uwung Tangerang Kota

- Kedung Waringin Bekasi Kabupaten

Terminal bus i:

- Pulogebang

- Kampung Rambutan

- Kalideres

Sebelumnya , Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Menurut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, dalam keterangan persnya dalam aturan tersebut Kemenhub melarang moda transportasi baik darat, laut, udara, dan perkeretaapian untuk beroperasi pada larangan mudik dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda
darat, laut, udara, dan perkeretaapian, dimulai pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021,” Kata Adita.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler