Keputusan Cuti Bersama 2021 ASN Hanya di Dua Tanggal Ini

13 April 2021, 15:08 WIB
Ilustrasi Keputusan Cuti Bersama 2021 ASN Hanya di Dua Tanggal Ini /Pikiran Rakyat

POTENSI BISNIS – Keputusan tentang cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Cuti bersama yang sudah ditetapkan ini ialah untuk dua hari raya keagamaan, yaitu Idul fitri dan Natal.

Cuti untuk Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah diberikan pada 12 Mei 2021, sedangkan untuk natal diberikan pada 24 Desember 2021.

Baca Juga: 10 Makanan Sehat Penahan Rasa Lapar, Bisa jadi Ide untuk Sahur di Bulan Puasa

Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden No.7/2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Keputusan mengenai cuti bersama bagi ASN tersebut ditandatangani Jokowi pada 9 April 2021.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatuan, tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis diktum kedua, Selasa 13 April 2021, dikutip Potensibisnis.com dari PMJ News.

Baca Juga: Lebih Dekat dengan Masyarakat, Kapolri Launching Aplikasi Propam Presisi

Di sisi lain, bagi pegawai ASN yang tidak diberikan hak cuti bersama lantaran jabatannya, maka cuti tahunan mereka akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang diberikan.

Sebagai informasi, Pemerintah juga telah menegaskan keputusan pemerintah terkait larangan mudik tahun 2021 yang berlaku pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karyadi Sumadi mengatakan keputusan itu sudah final dan tidak bisa berubah lagi dengan menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) terkait pengendalian transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021.

Baca Juga: Mudah Dilafalkan, Doa Qunut Pendek Lengkap Latin dan Artinya

"Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini," kata Menhub Budi Karya.

Sebelumnya Menko PMK Muhadjir Effendy telah mengeluarkan surat kepada para Menteri dan kepala Lembaga pada 31 Maret 2021 yang berisi keputusan untuk meniadakan kegiatan mudik lebaran 2021.

Larangan mudik akan berlaku dan wajib dipatuhi oleh ASN, TNI-Polri, karyawan swasta, pegawai BUMN, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat Indonesia.

"Tahun 2021, mudik ditiadakan! Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Muhadjir Effendy.

Dengan begini, Kementerian Perhubungan siap menghentikan operasi moda transportasi baik darat, laut maupun udara selama masa pelarangan tersebut.

Larangan ini sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, yang bisa saja terjadi jika mudik tidak dilarang.

Dengan adanya kebijakan ini, maka diyakini bisa menghentikan pergerakan massa sekitar 88 juta orang ketika Lebaran.

Oleh karena itu, Pemerintah memutuskan untuk meniadakan mudik pada tahun ini.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler