Terkait Larangan Mudik 2021, Polda Metro Jaya akan Lakukan Penyekatan Jalur di 8 Titik

9 April 2021, 13:43 WIB
Pemerintah Larang Mudik 2021 ini yang dilakukan Polda Metro Jaya.* /Pexels/Alifia Harina.

POTENSI BISNIS - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyampaikan akan segera melakukan penyekatan jalur.

Penyekatan jalur itu dilakukan untuk menyiapkan kebijakan lalu lintas pada mudik Lebaran 2021 nanti.

Terkait dengan larangan mudik yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, Polda Metro akan segera menerapkan penyekatan di beberapa titik jalan pada 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.

Baca Juga: Simak 6 Tips agar Tetap Sehat Selama Menjalani Puasa Ramadhan

Baca Juga: Rencana Tutup Terminal Bus AKAP, Pemprov DKI Ingin Cegah Pemudik di Bulan Ramadhan 1442 H

Dir Lantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan penyekatan jalur itu dilakukan untuk semua kendaraan yang melalui jalan yang sudah disekat.

"Rencananya, kendaraan-kendaraan baik itu motor, mobil, hingga bus yang meninggalkan Jakarta pada 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 tersebut akan kami lakukan penyekatan dan pemeriksaan lebih lanjut," kata Sambodo, saat dikonfirmasi, Jumat, 9 April 2021, dilansir dari PMJ News.

Sambodo mengatakan untuk penyekatan jalur, akan dilakukan di 8 titik.

Baca Juga: BMKG Ingatkan Masyarakat Gunung Ile Boleng Waspada Adanya Potensi Banjir Bandang Susulan

Baca Juga: Sikat Gigi saat Puasa Ramadhan Boleh? Ini Penjelasannya

"Jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah seiring dengan survei lokasi yang dilakukan bersama tim," ujarnya.

"Untuk sementara kita siapkan 8 titik, yang terbagi di tol sebanyak dua titik, lalu tiga di terminal, dan tiga lagi di jalur arteri. Ini masih dalam tahap survei, kemungkinannya akan terus bertambah," lanjutnya.

Sambodo menegaskan, untuk aturan akan sama saja dengan tahun sebelumnya, bagi siapa saja yang melanggar.

Berikut merupakan rincian 8 titik penyekatan jalur mudik yang disiapkan Polda Metro Jaya :

1. Jalan Arteri Non-Tol

Jalur yang akan disekat di antaranya, Jati Uwung Tangerang Selatan , Harapan Indah Bekasi Kota, Kedung Waringin Bekasi Kabupaten.

2. Jalan Tol

Jalur yang akan disekat di antaranya, Tol Arah Cikampek, Tol Arah Merak.

3. Terminal Bus

Jalur yang akan disekat di antaranya Kalideres, Kampung Rambutan, Pulogebang.

Itulah beberapa jalur yang akan disekat oleh Polda Metro Jaya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler