Polda Metro Jaya Larang Kegiatan Sahur On The Road Selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriah 

8 April 2021, 07:25 WIB
Kapold Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran melarang kegiatan Sahur On The Road.Polda Metro Jaya mengeluarkan larangan Sahur on the road. Hal itu untuk menekan adanya penyebaran Covid-19 akibat adanya potensi kerumunan //PMJ News/Muslim

POTENSI BISNIS - Polda Metro Jaya melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) selama pelaksanaan bulan suci Ramadan tahun ini. 

Hal itu akan menjadi pembeda dari Ramadan tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini, pandemi Covid-19 masih belum dapat dikendalikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan pelanggaran itu dilakukan dalam upaya menekan angka penularan Covid-19.

Baca Juga: Jadwal Acara TV, Kamis 8 April 2021: Ikatan Cinta di RCTI dan Suguhan Menarik Lainnya di GTV serta SCTV

"Kebijakan yang dikeluarkan adalah tidak diperbolehkan melaksanakan 'sahur on the road' untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dikutip PotensiBisnis.com dari ANTARA.

Menurut Yusri, pelaksanaan sahur on the road kerap menimbulkan kerumunan sehingga menimbulkan potensi terjadinya penyebaran Covid-19 di masyarakat.

Sedangkan dalam implementasi kebijakan larangan tersebut adalah dilakukannya penyekatan di rute dan titik yang menjadi lokasi favorit untuk kegiatan "sahur on the road"(SOTR).

Baca Juga: Lirik Paparazzi - Lady Gaga, Until You Love Me Lagu yang Viral di Tiktok

"Kita lakukan filtrasi di daerah yang sering terjadi 'sahur on the road'. Di Jalan raya pusat kota mulia Senayan sampai harmoni itu mulai malam sampai pagi kita filterisasi," kata Yusri.

Pemberlakukan penyekatan jalan tidak akan sampai menutup total akses jalan, masyarakat tetap bisa melewati jalan tersebut.

Namun untuk kegiatan konvoi atau rombongan sahur on the road (SOTR) akan dicegat dan diminta untuk putar balik kembali ke rumah.

Pemberlakuan penyekatan jalan dalam membatasi kegiatan sahur on the road (STOR) akan diberlakukan mulai pukul 23.00 - 05.00 WIB.

Polisi akan menutup perempatan jalan yang seringkali digunakan sebagai tempat berkumpulnya kegiatan sahur on the road (SOTR).

Sementara itu pihak kepolisian akan tetap memberlakukan langkah persuasif dalam mengedepankan larangan sahur on the road dengan penegakan hukum sebagai pilihan jalan terakhir

"Kita kedepannya secara persuasif dan humanis. Kalau dibubarkan diperingatkan tidak bisa, baru namanya penindakan hukum protokol kesehatan," kata Yusri.

Pihak Polda Metro Jaya beserta jajarannya akan menggelar operasi keselamatan dan gelar pasukan pada 12 April 2021.

Kegiatan ini dilakukan sebagai persiapan pengamanan menjelang bulan Ramadhan 1442 hijriah.***

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler