Kekerasan Terhadap Jurnalis, Kapolda Jatim: Pengusutan Kasus Ini Akan Dilakukan Secara Transparan

31 Maret 2021, 21:02 WIB
Ilustrasi peliputan jurnalis. /PIXABAY/Engin_Akyurt./


POTENSI BISNIS - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Nico Afifah menegaskan akan mengusut kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi secara transparan.

Menurut keterangan dewan pers, kasus kekerasan ini terjadi di Surabaya pada Sabtu, 17 Maret 2021.

Pada kasus tersebut, diduga Nurhadi tanpa izin memasuki lokasi pernikahan.

Baca Juga: Selamat, Akhirnya Irwansyah dan Zaskia Sungkar Resmi Menjadi Orangtua Setelah Menikah Selama 10 Tahun

Baca Juga: Polda Jabar akan Perketat Keamanan Setelah Insiden Serangan di Mabes Polri

Nico Afifah mengungkapkan pihak kepolisian telah berkomunikasi dengan baik dengan para wartawan untuk menjaga sinergitas antara kedua belah pihak.

"Kami mengimbau kepada seluruh jajaran agar tetap berkomunikasi dengan baik dengan rekan-rekan wartawan sehingga sinergitas yang sudah berjalan baik selama ini tetap terjaga," ujar Nico dikutip PotensiBisnis.com dari ANTARA.

Sementara itu, sejak siang ini Nurhadi dimintai keterangan selaku korban di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim pada Selasa, 30 Maret 2021.

Baca Juga: Episode Terakhir The Penthouse 2 akan Tayang Lebih Lama, Simak Sinopsisnya

Baca Juga: Pemprov Jakarta Targetkan 100 Sekolah Melakukan Pembelajaran Tatap Muka Mulai April

Pada Senin, 29 Maret 2021, Nurhadi menjalani pra-rekonsiliasi di tempat kejadian perkara di Gedung Graha Samudra Bumimoro kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI AL, Krembangan, Surabaya.

Aparat hukum dan keamanan yang diduga sebagai pelaku kekerasan pada terhadap jurnalis Tempo ini menghadiri proses pra-rekonsiliasi tersebut.

Nurhadi dianiaya oknum aparat saat berupaya mencari konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji.

Saat itu Angin Prayitno telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap yang sedang ditangani KPK.

Saat pernikahan anaknya Angin Prayitno, Nurhadi dituduh masuk tanpa izin dan setelah itu para pengawal Angin Prayitno diduga tetap memberikan perlakuan kasar atau menganiaya Nurhadi.

Kemudian setelah terjadinya kekerasan tersebut, pihak Tempo melaporkan kejadian itu kepada Dewan Pers agar ditindaklanjuti ke jalur hukum.

Sementara itu di lain pihak, menurut Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahmud Mattalitti membenarkan kejadian ini dan memberikan penjelasan kejadian ini termasuk pada pelanggaran hukum. Sebagaimana tertera dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia melanjutkan kepada setiap aparat hukum dan keamanan seharusnya tidak terulang kembali kasus kekerasan terhadap jurnalis.

"Kita juga meminta kepada aparat dimanapun berada untuk tidak lagi melakukan tindak kekerasan dalam menjalankan tugasnya. Stop kekerasan terhadap jurnalis," ujarnya.

Hingga saat ini banyaknya orang yang menyuarakan 'tolak kekerasan terhadap jurnalis'.

Dengan itu, pada Rabu, 31 Maret 2021 para jurnalis mengadakan aksi demonstrasi kepada pihak yang bersangkutan agar bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler