Permohonan Hasil KLB Partai Demokrat Ditolak, Mahfud MD: Kekisruhan, di Bidang Hukum Administrasi Usai

31 Maret 2021, 17:46 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD saat menjadi pembicara secara virtual. /Foto: Humas Kemenkopolhukam/beritasubang.com/Edward Panggabean

POTENSI BISNIS – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md tanggapi kisruh Partai Demokrat setelah putusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Menurutnya kini kekisruhan Partai Demokrat di ranah pemerintah sudah selesai sesuai dengan hasil verifikasi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat kubu Moeldoko oleh Kemenkumham.

Hal tersebut dikatakan oleh Mahfud Md saat jumpa pers daring di Kementerian Hukum dan HAM, Rabu 31 Maret 2021.

Baca Juga: Seorang Terduga Teroris Masuk Halaman Mabes Polri, dan Tewas

Baca Juga: Live Streaming Love Story The Series Rabu, 31 Maret 2021: Usai Ken, Kini Maudy Masuk Rumah Sakit

Baca Juga: Jelang Ramdhan Harga Daging Sapi Mulai Menonjol, Kemendag: Kebutuhan Meningkat sampai Mei 2021

"Dengan demikian maka persoalan kekisruhan di Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara sudah selesai," kata Mahfud Md, dikutip dari PMJ News.

Mahfud juga mengingatkan bila perselisihan kembali terjadi antara kedua kubu, maka hal tersebut bukan lagi menjadi ranah dari pemerintah.

"Ini tadi keputusan di bidang hukum administrasi, murni itu soal hukum dan sudah cepat prosesnya (tidak diulur)," ucap Mahfud Md.

Baca Juga: Lebih dari Dua Bulan Pencarian, CVR Sriwijaya Air SJ-182 Akhirnya Ditemukan  

Dai juga menilai keputusan yang diberikan Kemenkumham sudah sangat adil dan tidak terlambat.

"Bagian ribut dan saling tuding tidak terkait hukum administrasi, karena laporan baru masuk Senin dan kita putuskan hari ini, dan keputusannya sudah jelas (ditolak)," katanya.

Diketahui sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly telah menyatakan putusan terkait Partai Demokrat kubu Moeldoko.

Baca Juga: Upaya Bangkit, Saung Angklung Udjo bakal Gelar Pertunjukkan secara Virtual

Hal itu dia sampaikan saat jumpa pers secara virtual di Jakarta, Rabu 31 Maret 2021 telah menyatakan putusan trkait

"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna, dikutip Potensibisnis.com dari ANTARA.

Di mana sebelumnya Partai Demokrat kubu Moeldoko telah menyerahkan berkas-berkas kepengurusan ke Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (AHU).

Pihak Kemenkumham pun telah meneliti dan mempelajari berkas tersebut, seperti dengan melihat ketentuan undang-undang serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Mereka juga memperhatikan keabsahan pelaksanaan KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.

Selain itu dalam prosesnya, Kemenkumham juga memberikan kesempatan kepada pengurus Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang untuk melengkapi berkas bila ada kekurangan.

Namun kini semua sudah jelas, bahwa permohonan ditolak.

Sebagai infromasi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat kubu Moeldoko dilaksanakan di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.

Dari hasil KLB itu terpilihlah Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, sebagai pimpinan baru partai, juga Marzuki Alie sebagai ketua dewan pembina Partai Demokrat.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler