Akhirnya Habib Rizieq Jalani Sidang Secara Tatap Muka Hari Ini

30 Maret 2021, 13:16 WIB
Habib Rizieq Shihab pada sidang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas jawaban eksepsi di PN Jaktim, Selasa, 30 Maret 2021. /Tangkapan layar YouTube./

POTENSI BISNIS – Sidang lanjutan perkara Habib Rizieq Shihab akan dilanjutkan kembali pada hari ini Selasa, 30 Maret 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Adapun agenda pada sidang saat ini ialah tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi atau nota pembelaan Rizieq Shihab terkait kasus yang menimpanya yaitu kasus di Petamburan dan Megamendung.

Saat dikonfirmasi Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal menjelaskan jika sidang akan dilaksanakan secara langsung tatap muka atau offline.

Baca Juga: Sambut Program Mendikbud, Rektor UNJ: Dengan KIP Kuliah Merdeka, dapat Memilih Sesuai Potensi, Minat dan Bakat

“Perkara nomor 221 (Petamburan), 222 dan 226 (Megamendung). Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, agenda pendapat PU terhadap eksepsi terdakwa atau pengacara,” kata Alex Adam dikutip Potensibisnis.com dari Pikiran Rakyat pada Selasa, 30 Maret 2021.

Sidang yang diadakan secara tatap muka ini akan menghadirkan terdakwa lain yaitu eks Ketua Umum FPI Shabri Lubis dan empat orang lainnya.

Terdakwa tersebut karena ikut serta dalam acara Maulid nabi Muhammad SAW di Petamburan yang menimbulkan kerumunan dan dianggap melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Akhirnya Billy Syahputra Akui Soal Hubungannya dengan Memes Prameswari

Sidang lanjutan Habib Rizieq ini juga akan disiarkan secara online melalui akun YouTube PN Jakarta Timur agar bisa disaksikan oleh masyarakat.

Namun saat tahapan pemeriksaan saksi, siaran langsung atau streaming akan ditutup.

“Kecuali dalam tahap pemeriksaan saksi, layanan streaming akan ditutup,” kata Alex Adam.

Diketahui jika sidang terdakwa Rizieq Shihab telah dilakukan beberapa kali.

Baca Juga: Makanan Ini Harus Dihindari saat Perut Kosong  

Rizieq Shihab didakwa dalam beberapa kasus yang dianggap menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan, yang berada di Megamendung dan Petamburan.

Kasus tersebut dikenai dengan pasal berlapis yaitu salah satu hukumannya terancam hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun, dan terdapat kasus pemalsuan test swab di Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor, didakwa melanggar pasal 14 ayat (1) dan (2) serta pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.*** Artikel ini telah tayang sebelumnya di pikiranrakyat.com dengan judul "Habib Rizieq Kembali Hadiri Sidang Hari Ini, Agenda Tanggapan Jaksa Atas Eksepsi"

Editor: Rahman Agussalim

Tags

Terkini

Terpopuler