PN Jakpus Sahkan Pencabutan Gugatan Marzuki Alie ke AHY

26 Maret 2021, 13:53 WIB
Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Medan, Marzuki Alie. /Instagram.com/@marzukialie

POTENSI BISNIS - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan pencabutan gugatan Marzuki Alie terhadap Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

 

Atas gugatan tersebut, Kuasa hukum Partai Demokrat Mehbob mengatakan masalah sudah dianggap selsesai usai dicabutnya gugatan Marzuki Alie.

 

Mehbob mengatakan, Marzuki Alie dan kawan-kawan mencabut gugatan mereka karena sadar kalau gugatan mereka tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat.

 Baca Juga: Mengenal Marzuki Alie Sempat Jadi President SEAPAC, Ini Kipranya di Dunia Politik

"Karena ini adalah masalah partai politik pasti akan kembali ke Mahkamah Partai," kata Mehbob saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Jumat, 26 Maret 2021, dikutip dari Pikiran Rakyat.

 

Mehbob menjelaskan, Majelis Hakim langsung mengabulkan pencabutan gugatan Marzuki Alie.

 

Di samping itu, AHY sebagai tergugat melalui kuasa hukumnya belum memberikan jawaban apapun atas gugatan Marzuki Alie.

 Baca Juga: Dokumen KLB Demokrat Belum Lengkap, Kemenkumham Beri Waktu 7 Hari  

"Hakim mengabulkan saja, bahwa pencabutan itu karena itu hak para penggugat kecuali kami sudah melakukan jawaban otomatis hakim harus menunggu persetujuan kami," ujar  Mehbob.

 

"Pihak tergugat juga tidak dimintai komentar apapun oleh Majelis Hakim," sambungnya. 

 

Menurut Mehbob, berkenaan dengan pencabutan gugatan Marzuki Alie ini, ada ketidakkonsistenan.

 Baca Juga: Live Streaming Love Story The Series Jumat, 26 Maret 2021: Maudy Putuskan Kuliah London, Sedih Tinggalkan Ken

Sementara itu, kuasa hukum Marzuki Alie Selamet Hasan menyampaikan pernyataan berbeda dengan pernyataan kuasa hukum partai demokrat. 

 

Selamet Hasan menyampaikan alasan pencabutan tersebut karena Marzuki Alie ingin fokus mengurusi Partai Demokrat setelah Kongres Luar Biasa (KLB) hasil Deli Serdang.

 

Terlebih, Marzuki Alie sudah masuk ke dalam kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang.

 Baca Juga: IKATAN CINTA Jumat 16 Maret 2021, Sinopsis: Angga Temui Pak Sumarno, Elsa Pikirkan Rencana Jahatnya

"Alasannya Pak Marzuki Alie, enam orang ini, ini kan sudah berada di kepengurusan yang baru di bawah kepemimpinan hasil KLB," ujar Selamet Hasan.

 

Selamet Hasan pun mengatakan, Marzuki Alie mencabut gugatan terhadap AHY karena sudah tidak relevan lagi.

 

Pasalnya, kepengurusan AHY sudah didemisionerkan melalui KLB Deli Serdang pada Jumat 5 Maret 2021 lalu yang menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum partai.***

 

Berita ini sebelumnya sudah tayang di Pikiran-Rakyat.com berjudul: Sah Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Kabulkan Gugatan Marzukie Alie ke AHY

 

 

Editor: Babah Pram

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler