Terbaru! Kasus Korupsi Lobster Edhy Prabowo, Lima Saksi Diperiksa KPK

23 Maret 2021, 07:30 WIB
Terbaru Kasus Korupsi Lobster Edhy Prabowo, Lima Saksi Diperiksa /Dok. PMJ News/

POTENSI BISNIS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil untuk diperiksa atas kasus dugaan suap ekspor benih lobster.

Kelimanya diperiksa sebagai saksi untuk kasus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan keenam tersangka lainnya.

Kelima saksi yang akan diperiksa atas kasus Edhy Prabowo diantaranya adalah Kepala badan Balai Besar Karantina ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno-Hatta).

Baca Juga: Suzuki Ecstar Dalam Bahaya, Joan Mir Ungkap Kelemahan Jelang Balapan MotoGP 2021

Habrin Yake dan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP, Rina. sebagaimana dikutip dari PMJ News.

adapun karyawan swasta yang akan diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk kasus Edy Prabowo.

Karyawan swasta diantaranya Melinda dan Setiawan Sudrajad. selain itu, pengacara yang juga ketua DPD NasDem Mamasa Robinson paul tarru turut dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan.

“(Kelimanya) sebagai saksi untuk EP (Edhy Prabowo),” kata Jubir KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin 22 Maret 2021 sebagaimana dikutip dari PMJ NEW

KPK Menjerat Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya.

Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswandi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo.

Ainun Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP Andreau Misanta Pribadi (AMP) selaku Stafsus Menteri KKP.

Kemudian Amiril Mukminin (AM) selaku sespri menteri, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPD).

Edhy Prabowo memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya yang mewah.

Dengan membeli beberapa unit mobil dan penyewaan sebuah apartemen untuk kepentingan pribadi dan untuk sejumlah pihak.

hal tersebut menjadi dugaan KPK dari kasus yang menjerat mantan Menteri kelautan dan perikanan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Edhy Prabowo sendiri adalah Politikus Indonesia dari Partai Gerindra Indonesia Raya, yang lahir pada 24 Desember 1972.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan sekarang harus mempertanggung jawabkan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).*** Rizal Ahmad Fauzi

Editor: Rahman Agussalim

Tags

Terkini

Terpopuler