Dosen UMM Ciptakan Aplikasi Maduhukum untuk Advokasi Digital

21 Maret 2021, 14:25 WIB
Nur Putri Hidayat, salah satu dosen tim UMM yang membuat aplikasi Maduhukum. /ANTARA/UMM /

 

POTENSI BISNIS - Tim dosen Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) membuat aplikasi yang bernama Masyarakat Peduli Hukum (Maduhukum).

 

Aplikasi Maduhumum merupakan produk penelitian yang didanai oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (DPPM) UMM. 

 

Aplikasi Maduhukum ini diciptakan sebagai sarana advokasi berbasis digital.

 Baca Juga: Sidang Perdana Habib Rizieq Ditunda, Tim Kuasa Hukum: Gangguan Sinyal

Baca Juga: Terkait Riset ITB Sebelumnya, BMKG Sebut Potensi Tsunami Bisa Terjadi di Beberapa Wilayah Lainnya.

Adapun Tim yang membuat aplikasi Maduhukum ini terdiri dari Nur Putri Hidayah, Galih W. Wicaksono, dan programer profesional Muhammad Andi Al-rizki.

 

Satu di antara perwakilan Tim, Nur Putri Hidayah mengatakan, adanya aplikasi ini dilatarbelakangi banyak masyarakat yang tersandung kasus hukum akibat kurangnya literasi mengenai hukum.

 

"Banyak masyarakat yang tersandung kasus hukum karena kurangnya literasi mengenai hukum," ujar anggota tim, Nur Putri Hidayah dikutip dari ANTARA, Minggu, 21 Maret 2021.

 Baca Juga: Engku Emran Nikahi Janda Belum Setahun Cerai, Kecurigaan Laudya Cynthia Bella Terbukti?

Oleh karena itu, Tim dosen terdorong menciptakan aplikasi guna memperoleh literasi hukum dan mempelajari hal-hal terkait dengan hukum.

 

"Kondisi inilah yang melatarbelakangi kami untuk membuat aplikasi daring Maduhukum untuk mempermudah masyarakat dalam mempelajari hal-hal terkait dengan hukum," ungkapnya.

 

Aplikasi Maduhukum menawarkan fitur-fitur pengetahuan mengenai hukum secara cepat dan akurat.

 Baca Juga: RAMALAN ZODIAK Senin, 22 Maret 2021: Cancer Romantis, Capricorn Sulit untuk Bahagia

Data dalam aplikasi berasal dari undang-undang, artikel ilmiah, serta putusan-putusan hakim.

 

Selain itu, aplikasi Maduhukum juga menyediakan fitur yang bisa menghubungkan masyarakat dengan para pakar hukum, sehingga masyarakat dapat dengan mudah berkonsultasi terkait permasalahan yang dialami.

 

Aplikasi ini bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat melalui Google play store.

 

Tata cara penggunaan aplikasi Maduhukum, masyarakat harus mendaftarkan diri di aplikasi, kemudian mengikuti atau membuat kelompok dalam aplikasi Maduhukum.

 

Setelah itu, masyarakat bisa mengakses informasi yang telah disediakan maupun berkonsultasi kepada pakar hukum di dalam kelompok tersebut.

 

“Kita tahu, adat istiadat di Indonesia beraneka ragam. Oleh karenanya, pembagian masyarakat dalam kelompok tertentu akan membuat informasi yang diberikan menjadi tepat sasaran," ucap Nur.***

Editor: Babah Pram

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler