Maraknya Praktik Prostitusi Online, Kominfo: Kami Sudah Minta Penyelenggara Platform Pesan Instan Tutup Akun

20 Maret 2021, 21:07 WIB
Menteri Telekomunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate.* /Dok. Kominfo/

 

POTENSI BISNIS - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G. Plate mengatakan, sudah meminta penyelenggara aplikasi pesan instan yang digunakan untuk praktik prostitusi agar ditutup.

Bahkan, Kementerian Kominfo sudah mengetahui adanya pengguna internet yang menyalahgunakan bertentangan dengan hukum, termasuk prostitusi online (daring)

Jhonny juga menyampaikan, belum adanya permintaan resmi dari kepolisian mengenai akun di aplikasi pesan instan yang berkaitan dengan praktik prostitusi online.

Baca Juga: Shassa Carissa Diperiksa Soal Kasus Protitusi Online, Ini Potret Pesonanya: Nomor 6 Bikin Deg-degan

Baca Juga: Usai Diblokir Kominfo atas Permintaan OJK, Pihak Snack Video Ajukan Sanggahan Terkait Itu

"Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan take down akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online," kata Johnny, pada Sabtu, 19 Maret 2021, dikutip dari ANTARA.

Satu di antaranya aplikasi MiChat dengan menyusulnya isu yang berkembang, jika aplikasi pesan itu digunakan untuk praktik prostitusi online.

Dengan begitu, kata Jhonny penyelenggara aplikasi itu, sudah berjanji akan menutup akun tersebut.

Baca Juga: Jelang Laga Pembuka Piala Menpora 2021 PSIS vs Barito, Djanur: Saya Yakin akan Jadi Duel para Pemain Muda

Baca Juga: Waduh Situs Porno di Buku Sosiologi SMA, FAGI Jabar Minta Mendikbud dan Kominfo Blokir Website Tersebut

"MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat yang disalahgunakan oleh warganet di Indonesia yang melakukan janji pertemuan ataupun promosi kegiatan prostitusi online, yang dilaporkan oleh Kominfo, Polri, ataupun masyarakat," kata dia.

Banyaknya konten pornografi yang ditangani Kementerian Kominfo, kini terdapat 10 konten yang berkaitan dengan kekerasan kepada anak.

Didapatkan dari Data Kementerian Kominfo bahwa tahun 2020 terdapat 1.068.926 konten pornografi yang ditangani oleh tim AIS Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.

Baca Juga: JADWAL ACARA TV Minggu, 21 Maret 2021: Piala Menpora Arema FC vs Persikabo dan PSIS vs Barito di Indosiar

Baca Juga: Bantaeng Cetak Wirausahawan Berbasis RT RW, Menaker Ida Bilang Begini

"Belum ada formal request dari Polri, namun Tim Cyber Drone Kominfo akan berkoordinasi bersama Polri terkait pemanfaatan konten MiChat tersebut agar ruang digital kita bersih dan bermanfaat, sebagaimana amanat berbagai perundangan-undangan di Indonesia," ujar Johnny.

Kominfo akan tetap berkomitmen untuk bersikap proaktif dengan terus memantau dan berkoordinasi.

Agar pihak-pihak lain dapat menjaga ruang digital di Indonesia bersih dan bermanfaat.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler