Nekat Sahur On The Road di Bulan Ramahdan 1442 H, Siap-siap Ditindak Polisi

20 Maret 2021, 19:31 WIB
Nekat Sahur On The Road di Bulan Ramahdan 1442 H, Siap-siap Ditindak Polisi /Doc. Pikiram Rakyat 2016/Pikiran Rakyat

POTENSI BISNIS – Umat Islam sebentar lagi akan menghadapi bulan Ramadhan 1442 H.

Kondisi Pandemi Covid-19 kali ini menyebabkan beberapa tradisi bulan Ramadhan tidak bisa dilaksanakan sebagaimana biasanya di kondisi normal. 

Tak terkecuali kebiasaan sahur on the road yang mengundang kerumunan.

Baca Juga: Solusi Atasi Kesepian, Peternakan di Negara Ini Tawarkan Memeluk Domba

Irjen Pol Fadil Imran sebagai Kapolda Metro Jaya menyampaikan pihak kepolisian tidak akan memberikan izin untuk kegiatan Sahur On The Road selama bulan Ramdhan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan sahur on the road selama bulan Ramadhan 2021 jadi kegiatan yang dilarang. Dok. Humas Polri

Kegiatan ini dinilai Irjen Fadil dapat menimbulkan kerumunan yang harus dihindari selama masa pandemi Covid-19 berlangsung di Indonesia.

Sahur On The Road sendiri berawal dari kegiatan sahur yang aktivitasnya dilakukan dini hari untuk makan dan minum oleh umat islam yang akan berpuasa, berlangsung hingga sebelum terbit fajar.

Baca Juga: Korlantas Polri Luncurkan Kamera Tilang Elektronik di 12 Polda Berikut

Sahur On The Road dilakukan biasanya oleh sekelompok orang bersama komunitas untuk menyandap makanan sahur di jalan.

Aktivitas Sahur On The Road yang biasa diikuti oleh banyak orang membuat Kapolri membuat larangan untuk diadakannya kegiatan ini.

Irjen Fadil menyampaikan pernyataan tersebut saat memberikan arahan kepada fungsi Satlantas dalam acara peluncuran E-TLE Mobile pada Sabtu, 20 Maret 2021 pagi hari di Lapangan Presisi Dirlantas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Dirut Persis Solo, Kaesang Pangarep Ingin Laskar Samber Nyawa ke Liga 1: Target Harga Mati

"Ini perlu didiskusikan bersama agar bisa diantisipasi bersama. Kerumunan menjadi tantangan yang harus dihadapi dan harus mencari solusinya," ungkap Irjen Fadil dalam pidatonya.

Irjen Fadil mengatakan untuk semua jajaran kepolisian agar memberikan kebijakan dengan mengkali secara komprehensif agar dapat mencegah kegiatan sahur di jalan.

Anggota kepolisian menurutnya dapat melakukan sosialisasi dan praktek pencegahan kerumunan masyarakat. 

Jika hal itu diperlukan maka Kapolri memerintahkan jajarannya untuk bergerak cepat.

"Mungkin malam Sabtu dan malam Minggu ada kontrol di subuh atau pagi hari jam 12.00 sampai jam 05.00. Jadi sebagai kontrol masa transisi untuk fenomena sahur on the road," ucap Irjen Fadil.

Irjen Fadil menegaskan bahwa polisi harus sigap untuk memikirkan konsep yang akan dilakukan jajaran kepolisian dalam mencegah kerumunan masyarakat.

Hal ini tidak boleh dilakukan dengan mendadak agar dapat dilakukan dengan maksimal untuk mecegah kegiatan yang dapat mengumpulkan massa.

Karena kegiatan perkumpulan saat sahur di jalan selama pandemi Covid-19 dapat menimbulkan klaster penularan baru.

Selain itu, kegiatan Sahur On The road juga dinilai sebagai tindakan yang melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum.

"Tidak ada lagi yang sifatnya dadakan. Harus bisa prediksi ancaman yang akan datang. Ini akan jadi tolak ukur," ujar Irjen Fadil.***

Editor: Rahman Agussalim

Tags

Terkini

Terpopuler