Kapolri Listyo Sigit Bolehkan Masyaratkan Lakukan Mudik 2021, Ini Syaratnya

19 Maret 2021, 17:59 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait mudik lebaran 2021 dan idul fitri, Kapolri Listyo Sigit membolehkan masyarakat untuk menjalankan tradisi tersebut dengan syarat.* /Dok. Humas Polda Jateng/

POTENSI BISNIS – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo setelah melakukan kunjungan kerja ke Surabaya pada Kamis, 18 Maret 2021 menyatakan, masyarakat pada tahun ini boleh menjalankan mudik lebaran.

Tradisi mudik lebaran pada Idul Fitri mendatang, akan diperbolehkan dengan berbagai persyaratan yang diimbau oleh Kapolri.

Dengan berbagai pertimbangan menurutnya, masyarakat telah banyak bekerja keras dan berpartisipasi juga membantu pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 1442 H, Sultan Hamengku Buwono X Izinkan Masyarakat DIY Mudik Lebaran

Baca Juga: Mudik 2021 Jelang Ramadhan, Menhub Budi Karya: Pemerintah Tidak Melarang

Masyarakat telah disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan aktivitas kesehariannya.

Menurut Kapolri khususnya di Jawa Timur masyarakat dinilai terlibat langsung memerangi Covid-19 melalui program kampung tangguh.

Program ini sebagai gagasan langsung oleh Pemda setempat yang telah diterapkan di Jawa Timur sejak awal masa pandemi melanda Indonesia.

Baca Juga: Boleh Mudik Lebaran di Tengah Pandemi Covid-19, Kemenhub: Siapkan Antisipasi Seperti Ini

Selain itu, program pemerintah yang selalu diterapkan oleh masyarakat Jawa Timur yaitu pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

PPKM dinilai berhasil menekan angka penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Jawa Timur.

Terlebih lagi saat ini telah dilakukannya program vaksinasi Covid-19 yang diharapkan pada saat memasuki bulan Ramadhan pada tahun ini seluruh masyarakat telah divaksin.

Baca Juga: Pemerintah Tidak Larang Mudik 2021, Kemenhub Siapkan Tujuh Kebijakan Angkutan Lebaran

Sehingga, dapat menjalankan tradisi mudik lebaran ke kampung halaman masing-masing.

“Kalau bisa diimbau sudah vaksin, kalau belum pada saat masuk harus melaksanakan PPKM, pada saat sampai di kampung masing-masing harus melapor ke PPKM yang ada ke petugas kesehatan yang ada untuk minta di-SWAB,” kata Kapolri Listyo, dilansir ANTARA.

Kapolri mengimbau masyarakat untuk melapor agar dapat diperiksa oleh petugas kesehatan.

Jika hasil dari pemeriksaannya negatif maka akan diperbolehkan untuk pulang ke kampung halaman sebagi tempat tujuan mudik.

Namun, jika hasil pemeriksaan menyatakan positif maka akan dilakukan isolasi.

Sehingga, dari jauh-jauh hari Kapolri melakukan sosialisasi hal ini agar masyarakat dapat mempersiapkan diri jika akan melakukan mudik lebaran.

“Sehingga angka laju perkembangan Covid yang sudah turun yang sudah sangat baik ini betul-betul bisa hilang,” lanjut Kapolri Listyo.

Kapolri mengimbau masyarakat meskipun telah diberi vaksin Covid-19 agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.

Selain itu juga masyarakat diimbau menerapkan 3T yaitu pemeriksaan dini (testing), pelacakan (testing), dan perawatan (treatment) yang sama pentingnya dengan penerapan 3M.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler