Berkas Gugatan Partai Demokrat Sudah Diterima PN Jakpus, Ini Nama yang Masuk dalam Daftar

12 Maret 2021, 14:55 WIB
Perwakilan DPP Partai Demokrat didampingi sejumlah tim kuasa hukumnya datang ke PN Jakarta Pusat untuk menyerahkan berkas gugutan.* /ANTARA

POTENSI BISNIS – Gugatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat terhadap 10 politisi yang terlibat Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang sudah diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut di terima pada Jumat 12 Maret 2021, setelah PN Jakarta Pusat menerima berkas gugatan dari tim kuasa hukum DPP Partai Demokrat.

Diantara 10 tergugat tersebut, ada nama Jhoni Allen dan Damrizal.

Baca Juga: DPP Partai Demokrat Gugat Penggelar KLB Deli Serdang ke PN Jakpus

“Sudah (berkas diterima, red) dan bisa diakses di SIPP PN Jakarta Pusat,” kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono saat dihubungi oleh ANTARA.

Meski begitu, berkas gugatan yang dilayangkan oleh Partai Demokrat, sampai berita ini diturunkan belum tercatat dalam SIPP PN Jakarta Pusat.

SIPP atau Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) ini merupakan laman yang memuat keterangan mulai dari berkas gugatan, jadwal sidang sampai putusan sidang.

Baca Juga: Pakar Hukum Beri Pandangan Soal Kisruh Partai Demokrat, Singgung Sikap Jokowi

Menurut Bambang hal ini terjadi karena ketua PN Jakarta Pusat harus menetapkan majelis hakimnya lebih dulu.

“I72 baru didaftar tadi jam 10:30 WIB, jadi oleh Yang Mulia Bapak Ketua PN Jakarta Pusat, (gugatan, red) akan ditetapkan Majelis Hakim yg memeriksa perkara tersebut,” kata Bambang Nurcahyono.

Ketua Tim Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Bambang Widjojanto, tidak menyebutkan 10 nama orang-orang tergugat itu.

Baca Juga: Kisruh Partai Demokrat Makin Serius, Pengamat: Saya Yakin Tidak Benar Kalau Jokowi Seperti Dikatakan Mahfud MD

Namun dia menyebut nama beberapa politisi seperti Jhoni Allen dan Darmizal.

“Pokoknya, saya kasih clue-nya aja, sebagian besar dari mereka (adalah) yang terlibat kongres, yang mengorganisir kongres, dan kami menduga mereka yang patut bertanggung jawab terhadap brutalitas demokrasi. Yang pasti, Jhoni Allen, Darmizal, yang lain-lain disebut kemudian,”katanya.

Diketahui sebelumnya, gugatan yang dilayangkan DPP Partai Demokrat beserta tim kuasa hukumnya ialah terkait penyelenggaraan KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Baca Juga: RAMALAM ZODIAK Besok Sabtu, 13 Maret 2021: Aries Cancer Virgo Suatu Komitmen untuk Pertemuan Romantis

Dalam KLB yang dilaksanakan pada 5 Maret 2021 itu, terpilihlah Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, sebagai pimpinan baru partai periode 2021-2025.

Ada juga Marzuki Alie yang terpilih sebagai ketua dewan pembina Partai Demokrat periode 2021-2025.

Selang beberapa hari, seperti yang diberitakan Potensibisnis.com, setelah KLB tersebut, pihak KLB Deli Serdang mengadakan jumpa pers di kediaman Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.

Baca Juga: Gregogia Mariska Batal Ikut All England 2021, Timnas Bulu Tangkis Maju Tanpa Tunggal Putri

Jumpa pers itu dilakukan pada Kamis 11 Maret 2011, dihadiri oleh beberapa pengurus Demokrat versi KLB, di antaranya Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi KLB Jhoni Allen Marbun, politisi Max Sopacua.

Selain itu ada Razman Nasution, dan beberapa pengurus partai dari daerah, di antaranya Papua Barat.

Pada jumpa pers ini pihak pengurus Partai Demokrat KLB membahas beberapa hal, seperti anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat versi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Di mana menurut yang mereka yakini telah melanggar Undang-Undang Partai Politik.

Selain itu tentang latar belakang KLB di Sibolangit, serta isu-isu terkait lainnya.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler