Dua Alasan Ini, Kemensos Putuskan Tidak Lagi Beri Santunan Korban Covid-19 di Indonesia

2 Maret 2021, 19:35 WIB
Ilustrasi: Pasien Korban Covid-19.* /Foto: PMJ News

POTENSI BISNIS – Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan tidak akan lagi memberikan santunan untuk korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris.

Menurut Menteri Sosial Tri Rismaharini, pemerintah memiliki sejumlah alasan mengapa keputusan itu diambil.

Pertama karena keterbatasan dana dan yang kedua karena sulitnya menentukan alasan meninggal seorang pasien.

Baca Juga: Saat Jokowi dapat Pujian atas Pencabutan Perpres Investasi Miras, Ternyata Secara Impor Tinggi ke Indonesia

Dikutip Potensibisnis.com dari ANTARA, bahkan Mantan Wali Kota Surabaya itu mengatakan sejak dirinya dilantik pada 23 Desember 2020, uang santunan tersebut sudah tidak ada.

“Sebetulnya kebutuhan untuk korban Covid-19 ini berapa? Tidak bisa dibayangkan ternyata, kemudian jumlahnya sangat besar dan uang tidak ada,” kata Risma di Jakarta, Selasa 2 Maret 2021.

Ini adalah hasi dari pertimbangan ketika di masa pandemi ini pihaknya akan sulit mengidentifikasi korban yang berhak diberi santunan.

Baca Juga: Santunan Covid-19 Tidak Dilanjutkan Kemensos, Hidayat Nur Wahid: Tak Ada Sikap Empati pada Rakyat Terdampak

 “Karena sulit dan jumlahnya banyak sekali. Saya hitung saja Surabaya kemarin, karena saya tahu pasiennya. Itu hampir Rp500 miliar, kalau se-Indonesia berapa?” ujarnya.

Di tahun 2021 ini Kemensos hanya menyediakan anggaran terbatas sekitar Rp35 miliar untuk santunan korban bencana dengan nilai Rp15 juta per korban.

Jumlah tersebut tidak bisa mencakup dana santunan korban meninggal akibat Covid-19 yang semakin banyak jumlahnya.

Baca Juga: Satu Tahun Covid-19 Indonesia, Doni Monardo: Jangan Sampai Ada Ulang Tahun Kedua

“Kalau dengan uang yang ada, saya ubah dari pengadaan truk, meskipun itu kita harus minta izin, karena itu dari moda ke bantuan sosial. Tapi itu tidak cukup hanya sekitar Rp35 miliar, tadi saya jelaskan, Surabaya saja hampir Rp500 miliar,” kata dia.

Sebelumnya, menurut surat edaran kepada kepala dinas sosial provinsi seluruh Indonesia tertanggal 18 Februari 2021 yang media terima di Jakarta.

Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Sunarti mengatakan tidak tersedia alokasi anggaran santunan bagi korban meninggal dunia akibat Covid-19 untuk ahli waris pada tahun anggaran 2021.

Baca Juga: Peringati Satu Tahun Covid-19 di Indonesia, Wamenkes: Varian Baru B117 dari Inggris Sudah Ditemukan Dua Kasus

Covid-19 memang membuat banyak negara cukup kewalahan, termasuk Indonesia.

Seperti yang dikutip Potensibisnis.com dari Covid19.go.id Jumlah kasus di Indonesia per Selasa, 2 Maret 2021 mencapai 1.347.026 orang di mana terjadi penambahan pasien positif sebanyak 5.712 orang.

Sementara itu, sebanyak 8.948 orang dinyatakan sembuh, 86,2 persen dari yang terkonfirmasi.

Hal ini membuat masih ada sekitar 149.645 kasus aktif, 11,1 persen dari yang terkonfirmasi.

Sedangkan korban meninggal tercatat ada 36.518 orang, 2,7 persen dari terkonfismasi

Oleh karena itu kita sebagai masyarakat juga punya peran penting dalam mengatasi pandemi ini.

Jika pemerintah mengatasinya dengan memberikan bantuan-bantuan, vaksinasi, dan membuat peraturan-peraturan.

Maka tugas kita sebagai masyarakat adalah mematuhi aturan tersebut dengan mengedepankan protokol kesehatan.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA covid19.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler