Puji Jokowi yang Cabut Perpres Investasi Miras, MUI: Sudah Lebih Menonjol Sikap Kewarganegaraanya

2 Maret 2021, 17:41 WIB
Presiden Batalkan Perpres Soal Investasi Miras, MUI kasih apresiasi /Antara/

POTENSI BISNIS – Majelis Ulama Indonesi (MUI) berikan pujian kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah keputusannya mencabut Perpres terkait izin investasi minuman keras (Miras).

Respon positif tersebut langsung diberikan oleh Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas dengan mengatakan bahwa Jokowi memang serius dan bersungguh-sungguh dengan pernyataannya.

Pernyataan yang dimaksud ialah ketika Jokowi mempersilahkan masyarakat untuk memberikan kritik kepada pemerintah, dan Jokowi siap untuk menerimanya.

Baca Juga: Akhirnya Perpres Miras Dicabut, Beginilah Isi Lampiran Aturan Dibatalkan Presiden Jokowi

Oleh karena itu, dia pun memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Jokowi yang telah mencabut Perpres terkait izin investasi miras tersebut yang sempat menjadi perbincangan publik.

Dia juga menilai selain Jokowi telah membuktikan dirinya sebagai pemimpin yang mau mendengarkan suara rakyat, dia juga menyebut Jokowi kini sudah lebih menonjol sikap kenegarawanannya.

"Tampak lebih mengedepan kebaikan dan kemashlahatan bersama yang lebih luas dan lebih berarti serta lebih bermakna bagi kehidupan kita bersama sebagai bangsa," kata Anwar pada Selasa 2 Maret 2021, dikutip Potensibisnis.com dari PMJ News.

Baca Juga: Presiden Jokowi Cabut Izin Investasi Miras, Hamdan Zoelva: Kita Perlu Memberikan Apresiasi

Anwar pun berharap sikap Jokowi ini dapat dilakukan di kejadian-kejadian mendatang yang serupa, dan tidak hanya terjadi dan terhenti dalam kasus ini saja.

Anwar juga menambahkan, menurutnya cara dan sikap kepemimpinan yang seperti inilah yang bisa merajut dengan baik persatuan dan kesatuan di antara warga bangsa.

"Sehingga kalau persatuan dan kesatuan di antara kita sudah bisa terwujud dan sambung rasa di antara kita sudah bisa terbangun maka seberat apapun persoalan yang dihadapi oleh bangsa ini insya Allah kita akan mampu menghadapi dan mengatasinya secara bersama-sama," kata Anwar.

Diketahu sebelumnya Jokowi memutuskan untuk mencabut Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelegalan investasi minuman keras atau beralkohol.

Baca Juga: Lirik Ingat Ingat Kamu - Maisaka, Lagu Ini Viral Gara-gara Tiktok

Di mana aturan tersebut terdapat dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di telah tandatangani pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi.

Namun kini dalam keterangan persnya, pada Selasa 2 Maret 2021), di Istana Merdeka, Jakarta, Jokowi memutuskan untuk mencabut lempiran Perpres.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi, dikutip Potensibisnis.com dari Setkab.go.id.

Hal tersebut dilakukan Jokowi setelah dirinya mendengarkan masukan dari beberapa pihak.

“Masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” katanya.***

Editor: Rahman Agussalim

Tags

Terkini

Terpopuler