Jadwal SIM Keliling 1 Maret 2021: DKI Jakarta, Bogor dan Bandung

1 Maret 2021, 07:50 WIB
Ilustrasi Jadwal SIM Keliling di Sleman City Hall. /Foto : Instagram @slemancityhall/Instagram @slemancityhall

 

POTENSI BISNIS – Setiap masyarakat yang mengoperasi kendaraan bermotor di jalan raya harus membawa Surat Izin Mengemudi (SIM).

Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlakunya, jadi setiap lima tahun harus diperbaharui.

Apa bila masyarakat ingin memperpanjang SIM, pihak Kepolisian telah menyediakan SIM Keliling pada hari Senin 1 Maret 2021.

Baca Juga: Hasil Liverpool vs Sheffield: Menang dari Tim Juru Kunci Sheffield aja Pakai Penalti

Sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari akaun resmi kepolisian @TMCPolda Metro untuk warga yang berada di wilayah. Pihak kepolisian sudah menyediakan mobil lima SIM Keliling yaitu .sebagai berikut:

1. SIM Keliling wilayah Jakarta Timur berada di Mall Grand Cakung

2. SIM Keliling wilayah Jakarta Pusat berada di Kantor Pos Lapangan Banteng

3. SIM Keliling untuk Wilayah Jakarta Utara berada di Lippo Plaza Kramat Jati jaktim

4. SIM Keliling untuk wilayah Jakarta Barat berada di Citraland Mall.

5. SIM Keliling wilayah Jakarta Selatan berada di Kampus Trilogi Kalibata.

Baca Juga: Hasil Inter vs Genoa: Gol 32 Detik Lukaku Bikin Perburuan Puncak Serie A Makin Panas

Sementara untuk waktu pelayananan SIM Keliling dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Sedangkan bagi masyarakat yang berada di Kota Bogor, jika masa berlaku SIM akan habis bisa datang ke Polsek Tamansari. Disana tersedia mobil SIM Keliling.

Untuk waktu pelayananan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Senin 1 Maret 2021: Trans TV, Net TV, dan SCTV Hadirkan Beragam Acara Menarik

Sementra bagi warga Kota Bandung , Polrestabes Bandung telah menyediakan dua mobil SIM Keliling pada Senin 1 Maret 2021.

Lokasi SIM Keliling berada di ITC Kebon Kelapa dan Lucky Square. Sedangkan waktu pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Sebagai informasi layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A SIM C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Hasil Big Match Milan vs Roma: Untung Ada Rebic, Inter Wajib Waspada

Sedangkan syarat perpanjangan SIM A atau SIM C yaitu fotokopi KTP yang masih berlalu, fotokopi SIM lama dan SIM asli, sera bukti cek kesehatan.

Biaya untuk perpanjangan SIM berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 untuk perpanjangan SIM C.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: TMC Polda Metro Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler