OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, KPK Turut Amankan Uang Sekita Rp2 Miliar Dugaan Kasus Insfrastruktur

28 Februari 2021, 02:08 WIB
KPK menggelar konferensi pers dan menunjukkan barang bukti kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Minggu 28 Februari 2021 dini hari di Gedung KPK, Jakarta. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/


POTENSI BISINIS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dalam siaran pers soal operasi tangkap tangan (OTT).

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah tampak mengenakan rompi orange KPK, sebelum dimulainya penjelasan pihak KPK.

Seperti dipantau via virtual live konferensi pers KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Nurdin Abdullah menggunakan rompi orange KPK bersama dua orang lainnya.

Baca Juga: Selain Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Ini Tersangka Lainnya yang Disangkakan Pasal Berikut oleh KPK

Dalam jumpa pers tersebut, hadir Ketua KPK Firli Bahuri dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

"Pagi hari ini kami akan menyampaikan terkait dengan penanganan perkara dugaan korupsi," kata Ketua KPK Frili Bahuri, pada Minggu, 28 Februari 2021.

Dalam jumpa pers tersebut, tampak Nurdin Abdullah dan dua orang lainnya yang mengenakan rompi orange KPK dengan berbalik badan berdiri dibelakang meja jumpa pers KPK.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdulah Ditetapkan sebagai Tersangka Bersama Dua Orang Lainnya

KPK menetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka atas kasus korupsi.

Firli Bahuri juga mengatakan NA akan ditahan selama 20 hari mendatang di Rumah Tahanan Guntur.

Selain menangkap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, KPK juga mengamankan 5 orang lainnya dalam OTT tersebut.

Baca Juga: Jalan Terjal Kim Kurniawa Bersama Persib hingga Akhirnya Memilih Mundur

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers terkait OTT, di mana NA resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

"Pada Jumat, 26 Februari 2021, sekitar pukul 23.00 WITA, di tiga tempat berbeda di Sulawesi Selatan, yaitu rumah dinas ER di kawasan Hertasening, jalan poros Bulukumba dan rumah jabatan Gubernur Sulsel, sebagai berikut: AS, NY, SB, ER, IF, dan NA," kata Firli Bahuri dikutip dalam jumpa pers KPK pada Minggu, 28 Februari 2021.

Adapun 5 orang lainnya yang turut ditangkap bersama NA sebagai berikut;

1. AS (Agung Sucipto) Kontraktor;

2. NY (Nuryadi) Sopir AS;

3. SB (Samsul Bahri) Ajudan NA;

4. ER (Edy Rahmat) Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan;

5. IF (Irfan) Sopir/keluarga ER;

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 28 Februari 2021: Andin Kecewa, Al Sekongkol dengan Rendy Celakai Nino

Nurdin dan Edy atas perbuatannya itu, diduga sebagai pihak penerima suap serta gratifikasi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b.

Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Sedangkan Agung yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Sule Akui Kedekatan Nathalie Holscher dengan Manajernya namun Membantah Ada Perselingkuhan

KPK sebut turut mengamankan uang senilai Rp2 miliar dari rumah dinas seorang pejabat dinas Pemprov Sulawesi Selatan.

"Sekitar pukul 00.00 WITA, ER berserta uang dalam koper sejumlah sekiat Rp2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya," ujar Firli.

Perlu diketahui, ER yang dimaksud Firly merupakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Fakta Mundurnya Kim Kurniawan dari Persib Bandung, Hal Ini Justru Terungkap

Sebagaimana diberitakan PotensiBisnis.com, bahwa Nurdin Abdullah dibawa tim KPK melalui proses operasi tangkap tangan (OTT).

Dirinya tiba di gedung KPK pada Sabtu, 27 Februari 2021 pagi. Dirinya mengaku saat memasuki gedung KPK sedang tertidur ditangkap.

"Saya lagi tidur, dijemput," kata Nurdin.

Sementara itu, Juru Bicara Nurdin Abdullah, Veronica Moniaga mengatakan, jika kabar yang beredar di media soal OTT sang gubernur itu tidak benar.

Sebab saat hendak dibawa petugas KPK Nurdin sedang istirahat, dan ia pun bersedia dibawa karena akan menjadi saksi.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: KPK

Tags

Terkini

Terpopuler